Rabu, 01 Juli 2015

HUKUM BISNIS

SOAL 1
Dalam beroperasi, perusahaan haruslah memiliki badan hukum tertentu agar perusahaan tersebut memiliki legalitas untuk menjalankan kegiatannya. Keberadaan badan hukum perusahaan akan melindungi perusahaan dari segala tuntutan akibat aktivitas yang dijalankannya. Karena badan hukum perusahaan memberikan kepastian berusaha, sehingga kekhawatiran atas pelanggaran hukum akan terhindar, mengingat badan hukum perusahaan memiliki rambu-rambu yang harus dipatuhi. Dengan memiliki badan hukum, maka perusahaan akan memenuhi kewajiban dan hak terhadap berbagai pihak yang berkaitan dengan perusahaan, baik yang ada di dalam maupun di luar perusahaan.
Faktor Dalam Memilih Badan Usaha
Pendirian suatu badan hukum perusahaan haruslah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Ada beberapa faktor untuk memilih badan usaha yang akan dijalankan. Dalam praktiknya, pertimbangan utama pemilihan bentuk badan hukum perusahaan antara lain:
Keluwesan untuk beraktivitas
Pertimbangan tentang luasnya bidang usaha yang akan dimasuki oleh pemilik, misalnya tanpa dibatasi oleh modal, wilayah, atau batasan lainnya. Pertimbangan keluwesan beraktivitas ini biasanya bagi mereka yang memiliki modal relatif besar dan memiliki hubungan dengan berbagai pihak yang terkait, baik pemerintah, swasta, maupun asing. Sebaliknya, bagi mereka yang tidak terlalu memperhatikan keluwesan beraktivitas biasanya hanya berfokus pada bidang/wilayah tertentu saja.
Batas wewenang dan tanggung jawab pemilik
Pertimbangan yang memperhatikan masalah tanggung jawab terhadap utang piutang perusahaan terhadap harta pribadi. Dalam hal pengembanan wewenang dan tanggung jawab, pemilik biasanya memikirkan faktor resiko yang akan dihadapi. Pada perusahaan yang jenis badan usahanya memiliki tanggung jawab tidak terbatas, apabila perusahaan mengalami resiko kerugian, maka harta pribadi ikut menjadi atas utang/kewajibannya.
Kemudahan pendirian
Pertimbangan untuk pemilik yang ingin memulai usaha yang berskala kecil. Pemilik hanya perlu memenuhi syarat yang sederhana dan langsung dapat menjalankan usahannya. Yang menjadi pertimbangan biasanya faktor biaya dan modal yang harus dipenuhi.
Kemudahan memperoleh modal
Kemudahan perusahaan dalam mendapatkan modal usaha, mengingat perusahaan yang dijalankan semakin besar. Kemudahan memperoleh modal ini, baik berupa modal sendiri atau modal pinjaman dari berbagai pihak seperti bank, atau bantuan dari berbagai pihak.
Kemudahan untuk memperbesar usaha
Pertimbangan bagi mereka yang berpikir jauh ke depan dan optimis bahwa usaha yang dijalankan akan semakin besar, menjadi pertimbangan badn usaha yang akan dipilih. Perusahaan yang semula kecil terpaksa mengubah badan usahanya karena usahanya makin besar dan terus mengalami perkembangan.
Kelanjutan usaha«
Pemilik berharap usaha yang dijalankan memiliki umur yang panjang. Oleh karena itu, pemilihan badan usaha untuk jangka waktu yang panjang menjadi pertimbangan guna perkembangan usaha ke depannya.

.





A
Dengan mempertimbangkan beberapa faktor di atas, maka diharapkan badan usaha yang dipilih benar-benar mampu memenuhi harapan pemiliknya. Seiring dengan perkembangan jaman yang setiap saat berubah, maka pemilihan badan usaha juga harus memiliki visi yang jauh ke depan. Seseorang melakukan bsnis pada hakekatnya bukanlah mencari keuntungan sebesar-besarnya, tetapi untuk memenuhi kebutuhan manusia ( produk atau jasa ) yang bermanfaat bagi masyarakat. Businessman (Seorang pebisnis) akan selalu melihat adanya kebutuhan masyarakat dan kemudian mencoba untuk melayani secara baik sehingga masyarakat menjadi puas dan senang. Dari kepuasan masyarakat itulah si pebisnis akan mendapatkan keuntungan dan pengembangan usahanya.
Bahkan dengan berjalannya waktu seringkali pebisnis dihadapkan pada proses pengidentifikasian potensi bisnis di masa yang akan datang, kemudian dihadapkan juga dengan pesaing yang menjual kebutuhan sejenis. Disinilah pebisnis harus berpikir bahgaimana sumber daya serta sumber dana digunakan sebaik-baiknya agar mampu memproduksi produk yang lebih baik dari pesaing. Kelebihan dari sumber dana yang digunakan ini yang akan menghasilkan laba.
Dalam ilmu ekonomi, bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara historis kata bisnis berasal dari bahasa Inggris yaitu "business" , dari kata dasar "busy" yang berarti "sibuk" dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan.
Pada hakikatnya secara umum perusahaan itu terbagi menjadi dua bentuk, yaitu perusahaan yang berbadan hukum dan perusahaan yang tidak berbadan hukum. Perusahaan berbadan hukum terbagi menjadi 4, yaitu :
•    Perseroan Terbatas (PT)
•    Koperasi
•    Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
•    Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Sedangkan perusahaan yang tidak berbadan hukum terbagi menjadi tiga, yaitu :
•    Maatschap
•    Firma (FA)
•    Commanditaire vennotschap (CV)

Hakikat dasar dari kewirausahaan adalah kreativitas dan keinovasian. Kreativitas adalah berfikir tentang sesuatu yang baru (thinking new things) dan keinovasian adalah berbuat sesuatu yang baru (doing new things).
Kewirausahaan dapat dipelajari dan diajarkan sebagai suatu disiplin ilmu tersendiri karena jelas objek, konsep, teori, dan metode ilmiah.
Didorong oleh ciri-ciri pribadi ini, wirausahawan mendirikan dan mengelola usaha kecil untuk dapat mengendalikan kehidupan mereka sendiri, membuat dunia berbeda, memperoleh kepuasan diri, meraih laba yang tidak terbatas, berperan dalam masyarakat, dan melakukan hal-hal yang mereka sukai. Pendek kata, mereka adalah orang-orang yang ngotot untuk berhasil.
Jiwa kewirausahaan tidak hanya dimiliki oleh pengusaha saja dan berlaku dalam bidang bisnis semata, tetapi  juga dimiliki oleh setiap orang yang memiliki jiwa kreatif dan inovatif, seperti pemerintah, perguruan tinggi dan lembaga swadaya masyarakat lainnya baik secara individual maupun kelompok.









B
Suatu perusahaan yang menjalankan usahanya di lingkungan masyarakat, sedikit banyak akan menimbulkan berbagai dampak. Baik itu dampak negative maupun positif. Dan setiap perusahaan harus memiliki tanggung jawab terhadap setiap kegiatan yang dijalankannya. Setiap perusahaan memiliki tanggung jawab social terhadap masyarakat dan lingkungan. Untuk merealisasikan bentuk tanggung jawab tersebut, setiap perusahaan memiliki cara yang berbeda-beda. Berikut adalah berbagai bentuk realisasi dari tanggung jawab suatu perusahaan: 

1. Melakukan kegiatan social di lingkungan masyarakat. Dapat berupa pemberian pengobatan gratis, memberikan pelatihan kepada masyarakat sekitar, mengadakan kegiatan donor darah, dan bantuan lain yang berguna bagi masyarakat. 
2. Mendaur ulang limbah sebelum dibuang, sehingga pencemaran lingkungan bisa dihindari. 
3. Tidak melakukan eksploitasi sumber daya secara berlebihan. 
4. Memanfaatkan sumber daya manusia yang berasal dari masyarakat sekitar. 
5. Membantu dalam pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana yang berguna bagi masyarakat sekitar, bangsa dan Negara. 
6. Memberikan pelayanan terbaik terhadap konsumen. 



C
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
 Kelebihan Perseroan Terbatas
Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan. Maksudnya adalah jika anda termasuk pemegang saham dan kebetulan perusahaan punya utang, anda hanya bertanggung jawab sebesar modal yang anda setorkan. Tidak lebih.
Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada beberapa pemilik. Pemilik dapat berganti-ganti.
Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain.
Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru.
Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal untuk itu secara efisien. Jadi jika anda mempunyai manajer tidak cakap, anda bisa ganti dengan yang lebih cakap.
Keburukan Perseroan Terbatas

PT merupakan subyek pajak tersendiri. Jadi tidak hanya perusahaan yang terkena pajak. Dividen atau laba bersih yang dibagikan kepada para pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan. Tentunya dari pemegang saham yang bersangkutan.
Jika anda akan mendirikan perseroan terbatas, pendiriannya jauh lebih sulit dari bentuk kepemilikan usaha lainnya. Dalam pendiriannya, PT memerlukan akte notaris dan ijin khusus untuk usaha tertentu.
Biaya pembentukannya relatif tinggi.
Bagi sebagian besar orang, PT dianggap kurang “secret” dalam hal dapur perusahaan. Hal ini disebabkan karena segala aktivitas perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang saham. Apalagi yang menyangkut laba perusahaan.

Perusahaan perseorangan merupakan bentuk badan usaha yang hanya dimiliki oleh satu orang dan menanggung seluruh resiko secara pribadi. Manajemen perusahaan dikelola oleh pemilik, bahkan terkadang jabatan-jabatan tertentu seperti: direktur, manajer, atau bahkan sekaligus pelaksana harian di perusahaan tersebut dilakukan oleh pemilik.
Pemilik merupakan aktor utama dalam mengambil setiap kebijakaan dan keputusan perusahaan, begitu pula dalam hal pengelolaan aktivitas perusahaan sehari-hari, termasuk melakukan hubungan dengan para pihak yang berkepentingan terhadap perusahaan.

Adapun keuntungan yang diperoleh jika memilih perusahaan perseorangan adalah sebagai berikut:
1. Pendirian perusahaan perseorangan sangat mudah dan tidak berbelit-belit;
2. Perusahaan perseorangan cocok untuk usaha yang relatif kecil atau mereka yang memiliki modal dan bidang usaha yang terbatas
3. Tidak terlalu memerlukan akta formal (akta notaris), sehingga pemilik tidak perlu mengeluarkan biaya yang berlebihan;
4. Memilki keleluasaan dalam hal mengambil keputusan, baik menentukan arah perusahaan atau hal-hal yang berkaitan dengan keuangan perusahaan;
5. Dalam hal peraturan, tidak terlalu banyak peraturan pemerintah yang mengatur perusahaan jenis ini, sehingga pemilik bebas melakukan aktivitasnya;
6. Dalam hal pajak pemilik tidak perlu membayar pajak badan, namun semua pendapatan tetap harus bayar pajak perorangan; dan semua keuntungan menjadi milik pemilik dan dapat digunakan secara bebas oleh pemilik.

Sementara itu, keterbatasan atau kerugian perusahaan perorangan antara lain dalam hal:
1. Permodalan – Lebih sulit memperoleh modal, yang artinya jika perusahaan perorangan ingin mendapatkan tambahan modal atau investasi dari perbankan relatif sulit, terutama untuk jumlah yang besar.
2. Ikut tender – Perusahaan perorangan relatif sulit mengikuti tender, karena kesulitan untuk memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen dan jumlah dana yang tersedia.
3. Tanggung jawab – Pemilik perusahaan perseorangan bertanggung jawab terhadap utang perusahaan secara penuh.
4. Kelangsungan hidup – Biasanya kelangsungan hidup atau umur perusahaan relatif lebih singkat. Hal ini disebabkan sulitnya mencari pengganti        pemilik perusahaan apabila pemilik meninggal dunia, sehingga terjadi kevakuman yang menyebabkan kelangsungan hidup perusahaan berakhir.
5. Sulit berkembang – Perusahaan akan sulit berkembang jika menggunakan badan usaha perseorangan. Hal ini dikarenakan kesulitan dalam mengelola usaha yang hanya berada dalam satu tangan. Sehingga jika ingin memperbesar perusahaan harus mengubah badan usahanya terlebih dahulu.
6. Administrasi yang tidak terkelola secara baik
Dalam menjalankan aktivitasnya perusahaan perseorangan, seringkali tidak megelola administrasinya secara baik, sehingga dokumentasi dari setiap transaksi sulit untuk dicari. Bahkan terkadang setiap transaksi tidak didukung dengan dokumen yang seharusnya dibutuhkan.




D
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Untuk itu koperasimempunyai fungsi dan peran untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan usaha anggota pada umumnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan usahanya. Karakteristik utama koperasi adalah posisi anggota koperasi sebagai pemilik sekaligus sebagai pengguna jasa koperasi.
Berdasarkan hal tersebut, koperasi memiliki beberapa karakteristik sebagai berikut:
·       Koperasi dibentuk oleh anggota atas dasar kepentingan ekonomi yang sama;
·       Koperasi didirikan dan dikembangkan berlandaskan nilai-nilai kemandirian, kesetiakawanan, keadilan, persamaan dan demokrasi, tanggung jawab sosial serta kepedulian terhadap orang lain;
·       Koperasi didirikan, diatur, dikelola, diawasi serta dimanfaatkan oleh anggotanya;
·       Tugas pokok koperasi adalah melayani kebutuhan ekonomi anggotanya dalam rangka memajukan kesejahteraan anggota;
·       Jika terdapat kelebihan kemampuan pelayanan koperasi kepada anggotanya maka kelebihan kemampuan pelayanan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sekitarnya.
Ciri khas yang di miliki koperasi yang tidak ada di perekonomian umum adalah :
1.      Sistem permodalan yang bersifat gotong royong.
Setiap anggota di berikan kewajiban untuk membayar simpanan wajib dan simpanan pokok yang sudah di tentukan.
2.      Sistem pengelolaan dan operasional yang di laksanakan dan di pertanggung jawabkan pada anggota.
Maksudnya kepemilikan badan usaha tersebut adalah milik anggota,sehingga memiliki kesetaraan dalam kedudukan pengelolaan lembaga.
3.      Dalam pelaksanaanya di peruntukkan dan di prioritaskan untuk kepentingan anggotanya.
Ciri ekonomi seperti ini adalah dalam rangka untuk memenuhi kepentingan anggotanya. 
Dari ciri-ciri prinsip ekonomi koperasi tersebut di atas menandakan bahwa terdapat perbedaan antara prinsip ekonomi koperasi dengan prinsip ekonomi umum.Termasuk dalam kerangka mempeoleh laba yang harus di tetapkan oleh anggota besaran laba tersebut. Oleh karenanya prinsip ekonomi koperasi sangat cocok untuk di terapkan dalam masyarakat yang majemuk dan penuh keterbatasan fasilitas,Sedangkan prinsip ekonomi umum adalah menentukan dalam penentuan pendapatan labanya di sesuaikan dengan situasi dan kondisi saat tertentu.
Itulah yang menjadi perbedaan dan cirri khusus perekonomian yang di susun dan di laksananakan berdasarkan asas kooperatif.





2
Terdapat klasifikasi peraturan keagenan dalam bidang Hukum perdata,yaitu keagenan sebagai bentuk perjanjian khusus dan keagenan sebagai lembagapedagang perantara selain komisioner dan makelar. Keagenan sebagai perjanjiankhusus berarti bentuk khusus dari perjanjian pemberian kuasa. sebagai bentuk perjanjian khusus, maka keagenan merupakan perjanjian bernama selainperjanjian khusus bernama lainnya yang telah diatur dalam KUHPerdata. Dengandemikian ketentuan-ketentuan umum mengenai perjanjian dalam KUHPerdata dapat diberlakukan terhadap keagenan.
Keagenan yang memiliki peranan penting dalam suatu kegiatan pemasaran. Dimana agen berperan sebagai perantara yang mewakili penjual atau pembeli dalam transaksi dan dalam hal ini hubungan kerja dengan kliennya. Keagenan itu sendiri erat kaitannya dengan distribusi
Sebenarnya, yang dimaksud dengan agen adalah seseorang atau suatu perusahaan yang mewakili pihak lainnya (yang disebut dengan prinsipal) untuk melakukan kegiatan bisnis (misalnya menjual produk) untuk dan atas nama principal kepada pihak ketiga dalam suatu wilayah pemasaran tertentu, dimana sebagai imbalan atas jerih payahnya itu, agen akan mendapatkan komisi tertentu.
Agen merupakan perantara yang ketiga, agen mempunyai perbedaan baik dengan pedagang besar mupun pengecer. Hal ini diperlihatkan pada masalah hak kepemilikan barang yang dijualnya. Kalau pedagang besar dan pengecer memiliki hak milik pada barang yang dijual maka kalau pada agen sebaliknya. Biarpun sebagai agen mereka bisa menjual dalam partai besar tetapi tetap hak miliknya ada pada produsennya
Perantara agen (Agen Middlemen) ini dibedakan dengan perantara pedagang karena tidak mempunyai hak milik atas semua barang yang ditangani. Untuk lebih jelasnya definisi agen adalah: Lembaga yang melakasanakan perdagangan dengan menyediakan jasa-jasa atau fungsi khusus yang berhubungan dengan penjualan atau distribusi barang, tetapi mereka tidak mempunyai hak untuk memiliki barang yang di perdagangkan. 
Pada dasarnya perantara agen dapat digolongkan kepada dua golongan, yakni: 
• Agen Penunjang ( Facilitating Agent) 
• Agen Pelengkap ( Supplemental Agent) 

terlihat jelas peranan saluran distribusi dalam strategi pemasaran. Oleh itu setiap perusahaan haruslah dapat memilih dan menentukan saluran distribusi yang sesuai dengan keadaannya, karena saluran distribusi yang tepat untuk satu perusahaan belum tentu tepat dan cocok bila digunakan oleh perusahaan yang lain, demikian juga sebaliknya. Apabila perusahaan sudah memiliki saluran distribusi yang sesuai , maka sebaiknya perusahaan juga dapat menjalin dan memelihara kerjasama yang lebih baik lagi, terutama dengan para agen baik yang berada didalam maupun diluar negeri, dan menjauhkan kemungkinan timbulnya kontlik diantara mereka, sehingga arus distribusi produk maupun jasa dapat berjalan dengan lancar. Kelancaran penyaluran produk ataupun jasa sampai kepada pemakai akhir, tentu saja sangat mempengaruhi kemajuan perusahaan baik dari segi keuntungan yang diperoleh dari jumlah penujualan yang besar, maupun dari segi kepercayaan dan pandangan yang baik konsumen terhadap perusahaan. Semua itu akan sangat membantu perusahaan untuk tetap maju dan berkembang didalam persaingan bisnisnya.
Mengingat pentingnya peran distribusi dalam pemasaran perusahaan, sudah seharusnya produsen/ perusahaan mengelola sistem distribusi produk nya (Place), jangan hanya terpaku kepada 3P (Product, Price, Place, dan Promotion).



A
Banyak istilah dalam teori hukum praktek ditujukan untuk pengertian agen atau distributor ini. Misalnya adalah sebagai berikut :
v Agen
v Distributor
v Perantara
v Calo
Meskipun banyak istilah yang digunakan untuk pengertian agen ini, tetapi istilah “agen” (dalam bahasa Inggris disebut “agent”) lebih sering digunakan dalam literature dan lebih mempunyai karakteristik yang umum, sehingga dalam tulisan ini akan konsisten digunakan istilah agen, kecuali memang ada hal-hal khusus yang ingin ditekankan.
Disamping itu, kitab Undang-Undang Hukum Dagang memperkenalkan istilah “makelar” dan “komisioner” yang dalam praktek sudah tidak popular lagi.Sedangkan dalam bidang properti dan real estate lebih dikenal dengan istilah broker atau agen. Selanjutnya, dalam bidang jual beli saham di pasar modal, yang lebih dikenal adalah pialang (broker) atau dealer.
Sebenarnya, yang dimaksud dengan agen adalah seseorang atau suatu perusahaan yang mewakili pihak lainnya (yang disebut dengan prinsipal) untuk melakukan kegiatan bisnis (misalnya menjual produk) untuk dan atas nama principal kepada pihak ketiga dalam suatu wilayah pemasaran tertentu, dimana sebagai imbalan atas jerih payahnya itu, agen akan mendapatkan komisi tertentu.
Agen merupakan perantara yang ketiga, agen mempunyai perbedaan baik dengan pedagang besar mupun pengecer. Hal ini diperlihatkan pada masalah hak kepemilikan barang yang dijualnya. Kalau pedagang besar dan pengecer memiliki hak milik pada barang yang dijual maka kalau pada agen sebaliknya. Biarpun sebagai agen mereka bisa menjual dalam partai besar tetapi tetap hak miliknya ada pada produsennya. Apabila dalam wilayah tertentu hanya ditunjuk 1 (satu) agen, maka untuk hal seperti itu disebut dengan agen tunggal (sole agent).
b.      Golongan Agen
Pada dasarnya perantara agen dapat digolongkan kepada dua golongan, yaitu
1.     Agen Penunjang
Agen penunjang merupakan agen  yang mengkhususkan kegiatannya dalam beberapa aspek pemindahan barang dan jas.
2.     Agen pelengkap
Agen pelengkap  berfungsi melaksanakan jasa-jasa tambahan dalam penyaluran barang dengan tujuan memperbaiki adanya kekurangan-kekurangan.
Kedua macam perantara ( agen dan pedagang ) tsb sama-sama pentingnya dalam pemasaran. Perlu diketahui bahwa agen dapat menyewa agen-agen yang lain. Sebagai contoh : sebuah biro periklanan dapat menggunakan radio atau televise sebagai media periklanan bagi perusahaan, begitu pula dalam hal pengangkutan, perusahaan angkutan dapat menyewa alat-alat transport kepada perusahaan lain.
c.       Jenis-Jenis Keagenan
1.      Agen manufaktur
2.      Agen penjualan
3.      Agen pembelian
4.      Agen umum
5.      Agen khusus
6.      Agen tunggal/eksklusif
B
Perusahaan adalah merupakan objek dari ilmu ekonomi, dimana perusahaan
adalah suatu lembaga yang diorganisir dan dijalankan untuk menyediakan barang dan
jasa bagi bagi masyarakat dengan motif keuntungan. Dalam usaha menyediakan barang
dan jasa tersebut perusahaan melakukan berbagai kegiatan seperti: produksi, pemasaran, 
pembelanjaan, riset dan pengembangan.
Bagi suatu perusahaan, kegiatan yang merupakan garis depan yang langsung
berhubungan dengan konsumen adalah pemasaran. Salah satu kegiatan pemasaran yang
langsung berhubungan dengan konsumen dan mempunyai peranan yang cukup besar
dalam menciptakan faedah suatu barang adalah saluran distribusi. Keputusan mengenai saluran distribusi dalam pemasaran adalah merupakan salah 
satu keputusan yang paling kritis yang dihadapi manajemen. Saluran yang dipilih akan 
mempengaruhi seluruh keputusan pemasaran yang lainnya. Dalam rangka untuk 
menyalurkan barang dan jasa dari produsen kepada konsumen maka perusahaan harus 
benar-benar memilih atau menyeleksi saluran distribusi yang akan digunakan, sebab 
kesalahan dalam pemilihan saluran distribusi ini dapat menghambat bahkan dapat 
memacetkan usaha menyalurkan barang atau jasa tersebut pada perantara agen (Agen Middlemen) ini dibedakan dengan perantara pedagang 
karena tidak mempunyai hak milik atas semua barang yang ditangani. Untuk lebih 
jelasnya definisi agen adalah: Lembaga yang melakasanakan perdagangan dengan 
menyediakan jasa-jasa atau fungsi khusus yang berhubungan dengan penjualan atau 
distribusi barang, tetapi mereka tidak mempunyai hak untuk memiliki barang yang di 
perdagangkan. 
Kedua macam perantara (Agen dan pedagang) tersebut sama-sama pentingnya 
dalam pemasaran. Perlu diketahui bahwa agen dapat menyewa agen-agen yang lain. 
Sebagai contoh: Sebuah biro periklanan dapat menggunakan radio atau televisi sebagai 
media periklanan bagi perusahaan, begitu pula dalam hal pengangkutan, perusahaan 
angkutan dapat menyewa alat-alat transport kepada perusahaan lain. 
 



C
Mempelajari Hukum dagang pasti akan membahas tentang Perusahaan . Berbicara mengenai perusahaan maka akan berbicara mengenai orang yang menjalankan usaha atau perusahaan tersebut, atau dikenal dengan istilah pengusaha. Serta  akan membicarakan tentang orang-orang yang terlibat didalamnya.
Perbedaan agen dan distributor : 
1.      Hubungan dengan principal 

Agen menjual barang/jasa atas nama principal, sedangkan distributor atas namanya sendiri 
2.      Pendapatan perantara 

Pendapatan agen adalah komisi dari hasil penjualan, sedangkan bagi distributor adalah laba dari selisih harga beli dari principal dengan harga jual ke konsumen
3.      Pengiriman barang 

Dalam hal keagenan barang dikirim langsung dari pihak principal, sedang pada distributor adalah dari principal ke distributor baru kemudian ke konsumen 
4.      Pembayaran harga barang 

Pihak principal langsung menerima pembayaran tanpa melalui pihak agen, sedengkan dalam hal distribusi, distributorlah yang menerima pembayaran



Jawaban dari Beberapa Kasus

Analisis kasus pertama
Seorang guru adalah seorang yang telah menyerahkan dirinya dalam organisasi sekolah, dia tidak bisa melakukan tindakan dan berperilaku sesuai keinginan sendiri, tetapi harus dapat menyesuaikan diri dengan peran dan tugasnya sesuai peran dan tuntutan tugas serta aturan organisasi yang menjadi kewajiban bagi seorang guru, oleh karena itu kita, Guru harus tau aturan, bersedia diatur , dan bisa mengatur. Siswa adalah manusia utuh, maka terimalah dia apa adanya. Siswa adalah individu yang utuh dengan keseluruhan sikap, prilaku, kepribadian serta latar belakang sosial budayanya. Kita tidak bergaul, berinteraksi dengan salah satu aspeknya saja tetapi dengan keseluruhannya. hubungan guru dengan siswa lebih lanjut adalah Guru adalah pelayan mereka untuk mengantarnya pada masa depan yang lebih baik dalam hidup dan kehidupan, dalam ketidakpastian masa depan yang mungkin sedikit dapat dipastikan. Siswa adalah manusia utuh, maka terimalah dia apa adanya. Siswa adalah individu yang utuh dengan keseluruhan sikap, prilaku, kepribadian serta latar belakang sosial budayanya. Kita tidak bergaul, berinteraksi dengan salah satu aspeknya saja tetapi dengan keseluruhannya.
Situasi keluarga sangat berpengaruh pada keberhasilan anak. Pendidikan orangtua, status ekonomi, rumah, hubungan dengan orangtua dan saudara, bimbingan orangtua, dukungan orangtua, sangat mempengaruhi prestasi belajar anak. Perhatian orang tua memiliki pengaruh psikologis yang besar terhadap kegiatan belajar anak. Dengan adanya perhatian dari orang tua, anak akan lebih giat dan lebih bersemangat dalam belajar karena ia tahu bahwa bukan dirinya sendiri saja yang berkeinginan untuk maju, akan tetapi orang tuanya pun demikian. Sebab baik buruknya prestasi yang dicapai anak akan memberikan pengaruh kepadanya dalam perkembangan pendidikan selanjutnya. Totalitas sikap orang tua dalam memperhatikan segala aktivitas anak selama menjalani rutinitasnya sebagai pelajar sangat diperlukan agar si anak mudah dalam mentransfer ilmu selama menjalani proses belajar, di samping itu juga agar ia dapat mencapai prestasi belajar yang maksimal. Perhatian orang tua dapat berupa pemberian bimbingan dan nasihat, pengawasan terhadap belajar, pemberian motivasi dan penghargaan, serta pemenuhan fasilitas belajar. Pemberian bimbingan dan nasihat menjadikan anak memilikiidealisme, pemberian pengawasan terhadap belajarnya adalah untuk melatih anak memiliki kedisiplinan, pemberian motivasi dan penghargaan agar anak terdorong untuk belajar dan berprestasi, sedangkan pemenuhan fasilitas yang dibutuhkan dalam belajar adalah agar anak semakin teguh pendiriannya pada suatu idealisme yang ingin dicapai dengan memanfaatkan fasilitas yang ada.
Jadi bisa disimpulkan bahwa untuk menjadi guru profesional bukan dilihat dari berapa lama dia mengajar. karakter guru yang sangat di utamakan seharusnya.  Dengan kejadian tersebut seharusnya guru tidak bersikap seperti itu pada awalnya. Sikap guru yang seperti itu membuat siswa semakin menjadi-jadi. Menurut saya, sikat yang seharusnya diambil bukanlah seperti itu tetapi seharusnya guru sebagai orang yang memiliki kesadaran dan kerelaan menerima kenyataan bahwa interaksi dengan siswa sebagai suatu keseluruhan akan menumbuhkan perhatian (concern), rasa peduli (caring), rasa berbagi (sharing), dan kebaikan yang tulus (kindness). Seharusnya sebagai guru kita harus tau kenapa siswanya menjadi seperti itu dan apakah mungkin dalam pembelajaran yang dilakukan tidak begitu efektif yang menyebabkan kebosanan yang akhirnya membuat siswa seperti itu. Anak tersebut membawa HP, dikarenakan keinginan kasih sayang dari orang terdekatnya, yaitu Ibu. Ibu si anak tersebut lebih memfokuskan dirinya pada dunia pekerjaannya, sehingga untuk mengurusi anaknya menjadi terbengkalai. Padahal, semua orang tua yang bekerja memang untuk keluarganya, terutama anak yang menjadi buah hatinya. Ibu dari anak tersebut bekerja dari pagi hingga sore, sehingga anak apabila memiliki permasalahan, larinya kepada orang lain yang dia anggap dapat menyelesaikan permasalahannya. Seperti saudara-saudara yang pernah datang menghadap guru di sekolahnya. Seharusnya guru juga harus memberikan arahan dan bimbingan kepada siswa secara bijaksana. kesalahan memberikan teknologi yang masih belum sesuai dengan usianya. masalah ini bisa dengan memberikan batasan teknologi yang di berikan. Atau juga bisa dengan larangan membawa HP ke sekolah.
 Dan kita seharusnya tidak hanya menyalahkan guru atau seiswanya saja melainkan kesibukan orangtua kadang-kadang mengabaikan perhatian untuk anak. Orangtua kebanyakan mengganggap kebutuhan memenuhi materi anak dan keluarga adalah yang  paling utama dan segalanya. Sehingga waktu yang ada sebahagian besar, bahkan seluruhnya, tersita tanpa sisa untuk yang namanya mencari uang. Akibat kondisi itu, anak mencari solusi memecahkan masalahnya kepada orang yang dianggapnya dekat saja karena keterbatasan orangtuanya itu. Dan tidaklah heran apabila orang terdekat menjadi orang yang terakhir yang mengetahui masalah anak, dan bisanya kondisi masalah sudah akut. Contohnya gadget, anak lebih sering menghabiskan waktu dengan gadget dan berbagi aktivitas/curhat, bahkan chatting di media sosial bersama temannya, sehingga peranan orangtua seolah tidak diperlukan lagi. Karena itu, orangtua harus cepat tanggap apabila ada sedikit saja perubahan dari perilaku anak.
Untuk itu, kesinambungan antara peran guru dan peran orang tua sangatlah penting, mengingat usia anak yang memasuki masa remaja, yang memerlukan perhatian lebih dari orang-orang yang dicintainya. Bukan salah sang anak jika ia bermain HP setiap jam pelajaran, namun karena lingkungan yang menguasai alam sadarnya, sehingga tanpa berfikir panjang, ia akan dan selalu melakukan hal tersebut, hingga ia merasa puas, lalu pada akhirnya ia akan berhenti melakukan hal yang serupa, yaitu bermain HP ketika jam pelajaran berlangsung.




Analisis kasus kedua
“Guru” adalah suatu sebutan bagi jabatan, posisi, dan profesi bagi seseorang yang mengabdikan dirinya dalam bidang pendidikan melalui interaksi edukatif secara terpola, formal, dan sistematis. Guru professional akan tercermin dalam penampilan pelaksanaan pengabdian tugas-tugas yang ditandai dengan keahlian baik dalam materi maupun metode. Keahlian yang dimiliki oleh guru profesional adalah keahlian yang diperoleh melalui suatu proses pendidikan dan pelatihan yang diprogramkan secara khusus untuk itu. Keahlian tersebut mendapat pengakuan formal yang dinyatakan dalam bentuk sertifikasi, akreditasi, dan lisensi dari pihak yang berwenang (dalam hal ini pemerintah dan organisasi profesi). Dengan keahliannya itu seorang guru mampu menunjukkan otonominya, baik secara pribadi maupun sebagai pemangku profesinya.
Pendidikan profesi guru merupakan wahana untuk meng-upgrade kompetensi guru yang biasanya dilaksanakan dalam rentang waktu 1 tahun atau selama dua (2) semester di mana satu semester membutuhkan enam (6) bulan masa belajar. Sistem pembelajaran Program Pendidikan Profesi guru ini menekankan pengembangan kemampuan yang mempersyaratkan pemahaman konsep-konsep yang mantap dan bisa diterapkan dalam praktek.Peserta Program Pendidikan Profesi yang dinyatakan lulus dalam semua mata kuliah dapat mengajukan program sertifikasi guru dalam jabatan melalui jalur pendidikan sehingga memiliki hak untuk mengikuti uji kompetensi. Pendidikan Profesi Guru (PPG) berbeda dengan model pembelajaran di S1 dan akta IV keguruan. Pendidikan profesi guru tidak untuk mencetak saintis pendidikan dan keguruan, melainkan mendidik guru siap, mahir, kompeten dalam menjalankan profesinya. Walaupun anggaran dana untuk pendidikan sekitar 20 %, tetapi apabila guru yang mengajar ialah guru yang secara instan menjadi guru lewat program Pendidikan Profesi Guru (PPG) serta pada waktu S1 tidak menempuh program pendidikan, maka peserta didik yang dicetak akan menghasilkan output (lulusan) yang kurang memadai terhadap dunia kerja, serta minimnya soft skill  yang dimiliki peserta didik. Untuk itu, program Pendidikan Profesi Guru (PPG) seharusnya dikhususkan untuk lulusan kependidikan, kerena mereka sudah terlatih untuk mengajar dengan baik, serta bagi yang lulusan non kependidikan seharusnya tidak diperkenankan untuk menempuh program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang dilakukan untuk meraih gelar dan akhirnya pada waktu mengajar tidak profesional, karena sejak awal mereka tidak dilatih untuk mengajar dengan baik.
Solusinya adalah dengan mengubah sistem-sistem sosial yang berkaitan dengan sistem pendidikan. Seperti sistem pendidikan sangat berkaitan dengan sistem ekonomi. Sistem pendidikan di Indonesia sekarang ini, yang berprinsip antara lain meminimalkan peran dan tanggung jawab negara dalam urusan publik, termasuk pendanaan pendidikan. Menyangkut perihal pembiayaan seperti rendahnya sarana fisik, kesejahteraan guru, dan mahalnya biaya pendidikan berarti menuntut juga perubahan sistem ekonomi yang ada. Akan sangat kurang efektif kita menerapkan sistem pendidikan Islam dalam atmosfer sistem ekonomi kapitalis yang kejam. Maka sistem kapitalisme saat ini wajib dihentikan dan diganti dengan sistem ekonomi Islam yang menggariskan bahwa pemerintah-lah yang akan menanggung segala pembiayaan pendidikan negara.Rendahnya kualitas guru, misalnya, di samping diberi solusi peningkatan kesejahteraan, juga diberi solusi dengan membiayai guru melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, dan memberikan berbagai pelatihan untuk meningkatkan kualitas guru. Rendahnya prestasi siswa, misalnya, diberi solusi dengan meningkatkan kualitas dan kuantitas materi pelajaran bukan dengan meningkatkan jam belajar yang berlebihan karena setiap pelajar memiliki kemampuan yang berbeda dan sudah banyak di penuhi pembelajaran di luar sekolah, tetapi harus juga meningkatkan alat-alat, sarana dan prasarana pendidikan, dll.




Analisis kasus ketiga
Salah satunya adalah memasuki abad ke- 21 gelombang globslisasi dirasakan kuat dan terbuka. Kemajaun teknologi dan perubahan yang terjadi memberikan kesadaran baru bahwa Indonesia tidak lagi berdiri sendiri. Indonesia berada di tengah-tengah dunia yang baru, dunia terbuka sehingga orang bebas membandingkan kehidupan dengan Negara lain.
Yang kita rasakan sekarang adalah adanya ketertinggalan di dalam mutu pendidikan. Baik pendidikan formal maupun informal. Dan hasil itu diperoleh setelah kita membandingkannya dengan Negara lain. Pendidikan memang telah menjadi penopang dalam meningkatkan sumber daya manusia Indonesia untuk pembangunan bangsa. Oleh karana itu, kiata seharusnya dapat meningkatkan sumber daya manusia Indonesia yang tidak kalah bersaing dengan sumber daya manusia di Negara-negara lain. Setelah kita amati, Nampak jelas bahwa masalah yang serius dalam peningkatan mutu pendidikan di Indonesia adalah rendahnya mutu pendidikan di berbagai jenjang pendidikan, baik pendidikan formal maupun informal. Dan hal itulah yang menyebabkan rendahnya mutu pendidikan yang menghambat penyediaan sumber daya menusia yang mempunyai keahlian dan keterampilan untuk memenuhi pembangunan bangsa di berbagai bidang. Ada banyak penyabab mengapa mutu pendidikan di Indonesia, baik pendidikan formal maupun informal, dinilai rendah. Penyebab rendahnya mutu pendidikan yang akan kami paparkan kali ini adalah masalah efektifitas, efisiensi dan standardisasi pengajaran. untuk mengatasi masalah-masalah tersebut, yaitu:
1. Solusi sistemik, yakni solusi dengan mengubah sistem-sistem sosial yang berkaitan dengan sistem pendidikan. Seperti diketahui sistem pendidikan sangat berkaitan dengan sistem ekonomi yang diterapkan. Sistem pendidikan di Indonesia sekarang ini, diterapkan dalam konteks sistem ekonomi kapitalisme (mazhab neoliberalisme), yang berprinsip antara lain meminimalkan peran dan tanggung jawab negara dalam urusan publik, termasuk pendanaan pendidikan.
2. Solusi teknis, yakni solusi yang menyangkut hal-hal teknis yang berkait langsung dengan pendidikan. Solusi ini misalnya untuk menyelesaikan masalah kualitas guru dan prestasi siswa.
Solusi untuk masalah-masalah teknis dikembalikan kepada upaya-upaya praktis untuk meningkatkan kualitas sistem pendidikan. Rendahnya kualitas guru, misalnya, di samping diberi solusi peningkatan kesejahteraan, juga diberi solusi dengan membiayai guru melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, dan memberikan berbagai pelatihan untuk meningkatkan kualitas guru. Rendahnya prestasi siswa, misalnya, diberi solusi dengan meningkatkan kualitas dan kuantitas materi pelajaran, meningkatkan alat-alat peraga dan sarana-sarana pendidikan, dan sebagainya.
Untuk meningkatkan kurikulum yang menunjang proses Kegiatan Belajar Berlangsung (KBM) ialah dengan mengubah kurikulum berdasarkan kebutuhan masyarakat pada waktu-waktu tertentu. Misalnya mengubah kurikulum KTSP menjadi kurikulum 2013, yang nantinya kurikulum 2013 ini dapat mempersiapkan masyarakat pada Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015, yang akan dicanangkan akhir tahun 2015 mendatang. Dengan begitu, kurikulum yang selalu berubah dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. Perubahan kurikulum dilakukan untuk memperbaiki sistem pendidikan yang ada di Indonesia, dengan perubahan kurikulum, diharapkan mampu menciptakan lulusan yang lebih kompeten dalam persaingan dunia kerja yang semakin kompleks. Dana merupakan hal yang diperlukan pula untuk perkembangan pendidikan, karena tanpa adanya dana pendidikan tidak akan berjalan. Namun, pemerintah sudah memberikan dana  Biaya Operasional Sekolah (BOS) untuk anak-anak yang menempuh pendidikan di SD dan SMP. Dalam peningkatkan anggaran pendidikan pemerintah bertanggung jawab untuk menanggung biaya pendidikan bagi warganya, baik untuk sekolah negeri maupun swasta. Manajemen pendidikan yang baik harus memperhatikan profesionalisme dan kreatifitas  lembaga penyelenggara pendidikan. Dan dengan pemantapan prioritas pendidikan dasar  dua belas tahun, pemberian beasiswa dengan sasaran yang strategis, pemberian insentif kepada guru yang bertugas di wilayah terpencil, pemantapan sistem pendidikan terpadu untuk anak yang memiliki kelainan, serta meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam menunjang pendidikan yang berkualitas. Namun, untuk daerah pedesaan, yang jauh dari jangkauan, pemerintah menerapkan kebijakan SM3T (Sarjana Mengajar di daerah Terpencil, Terluar, Tertinggal). Program tersebut nampaknya berjalan dengan kurang cukup baik, karena banyak daerah yang terpencil tidak memiliki tenaga pendidik yang memenuhi kebutuhan untuk menjadi pengajar.
Guru merupakan faktor dominan dalam penyelenggaraan pendidikan. Oleh karena itu, upaya perbaikan kesejahteraan guru perlu ditingkatkan. Sehingga guru tidak hanya dituntut untuk meningkatkan wawasan maupun mutu mengajarnya serta menghasilkan output yang baik dan guru hendaknya lebih kreatif, inovatif, terampil, dan berani berinisiatif dalam mengembangkan model-model pengajaran secara variatif.Maka dengan adanya solusi-solusi tersebut diharapkan pendidikan di Indonesia dapat bangkit dari keterpurukannya, sehingga dapat menciptakan generasi-generasi baru yang ber-SDM tinggi, berkepribadian pancasila dan bermartabat.
Banyak sekali faktor yang menjadikan rendahnya kualitas pendidikan di Indonesia. Faktor-faktor yang bersifat teknis di antaranya adalah rendahnya kualitas guru, rendahnya sarana fisik, mahalnya biaya pendidikan, rendahnya prestasi siswa, rendahnya kesejahteraan guru, rendahnya relevansi pendidikan dengan kebutuhan, kurangnya pemerataan kesempatan pendidikan. Namun sebenarnya yang menjadi masalah mendasar dari pendidikan di Indonesia adalah sistem pendidikan di Indonesia itu sendiri yang menjadikan siswa sebagai objek, sehingga manusia yang dihasilkan dari sistem ini adalah manusia yang hanya siap untuk memenuhi kebutuhan zaman dan bukannya bersikap kritis terhadap zamannya. Maka di sinilah dibutuhkan kerja sama antara pemerintah dan mesyarakat untuk mengatasi segala permasalahan pendidikan di Indonesia.



Kode Etik Guru

Universitas_Jember.png
 





Kode Etik Profesi Guru





Disusun oleh :
1.     Siti Mukharomah (140210301015)






PROGRAM STUDI PENDIDIKAN EKONOMI
JURUSAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS JEMBER
2015

KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat rahmatNya makalah ini dapat diselesaikan sesuai yang diharapkan. Dalam makalah ini kami membahas “Kode Etik Profesi Guru”.
Makalah ini dibuat dalam rangka memenuhi tugas mata kuliah Profesi Kependidikan dan untuk memperdalam pemahaman mahasiswa tentang kode etik seorang guru. Dalam proses pendalaman materi ini, tentunya saya mendapatkan bimbingan, arahan, koreksi dan saran, untuk itu rasa terima kasih kami ucapkan kepada semua pihak yang terlibat, terutama kepada:
·      Dosen mata kuliah Profesi Kependidikan.
·      Rekan-rekan mahasiwa yang telah banyak memberikan masukan untuk makalah ini.
Materi yang kami paparkan dalam makalah ini tentunya jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, kritik dan saran yang bersifat membangun sangat dibutuhkan untuk kesempurnaan makalah ini. Demikian makalah ini kami buat semoga bermanfaat.




Jember, Maret            



Penulis            






DAFTAR ISI

JUDUL..................................................................................................................................................1
KATA PENGANTAR …………………………………………………………….............................2
DAFTAR ISI ………………………………………………………………………...........................3
BAB I  PENDAHULUAN…………………...………………………….………….........…..............4
A.LATAR BELAKANG………..………………………………………........….....4
B.RUMUSAN MASALAH……..………………………………….......…….….....4
C.TUJUAN ……………………..………………………………...………..............5
D. MANFAAT............................................................................................5
BAB II PEMBAHASAN……………………………………….........................................................6
BAB III PENUTUP ………………………………………........................................... 12
DAFTAR PUSTAKA …………………………………………………………………....................13











BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar belakang
Pendidikan di Indonesia memiliki peranan yang sangat penting terhadap peradaban kehidupan. Di sini ada beberapa aspek yang menentukan keberhasilan proses pendidikan. Diantaranya adalah Tenaga pendidik, salah satunya yaitu guru, Guru adalah seorang pengajar yang bertugas membimbing, mengarahkan, dan membantu generasi muda untuk mendapatkan pengetahuan serta mengelola  proses pembelajaran di sekolah. Guru memiliki peranan penting dalam pembentukan karakter dan emosional seorang siswa. Menurut Mc. Leod sebagaimana dikutip oleh Trianto bahwa guru adalah “A person whose occupation is teaching others” artinya ialah, seorang yang tugas utamanya adalah mengajar”. Guru adalah insan yang layak ditiru dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, khususnya oleh peserta didik yang dalam melaksanakan tugas berpegang teguh pada prinsip “ing ngarso sung tulodho, ing madya mangun karso, tut wuri handayani”.
Guru Indonesia bertanggung jawab mengatarkan siswanya untuk mencapai kedewasaan sebagai calon pemimpin bangsa pada semua bidang kehidupan. Guru dan profesinya merupakan komponen kehidupan yang dibutuhkan oleh bangsa dan negara ini sepanjang zaman. Hanya dengan pelaksanaan tugas guru secara profesional hal itu dapat diwujudkan eksitensi bangsa dan negara yang bermakna, terhormat dan dihormati dalam pergaulan antar bangsa-bangsa di dunia ini.
Berdasarkan uraian di atas, makalah ini akan membahas bagaimana etika dan kode etik Guru profesional dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.

1.2  Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan etika?
2.      Apa yang dimaksud kode etik profesi guru?
3.      Apa yang menjadi tujuan kode etik dalam profesi?
4.      Bagaimanakah kode etik guru Indonesia?
5.      Adakah sanksi apabila terjadi pelanggaran kode etik?


1.3  Tujuan
1.      Mengetahui pengertian etika.
2.      Mengetahui pengertian kode etik profesi.
3.      Mengetahui tujuan kode etik profesi.
4.      Mengetahui kode etik Guru Indonesia.
5.      Mengetahui sanksi pelanggaran kode etik profesi.

1.4  Manfaat
1.      Bagi penulis: melatih potensi penulis dalam menyusun makalah dan memperluas wawasan tentang profesi sebagai seorang guru.
2.      Bagi pembaca: dapat menambah pengetahuan tentang kode etik profesi guru.


BAB II
PEMBAHASAN
2.1  Pengertian Etika
Dalam kehidupan bermasyarakat diperlukan suatu sistem atau pedoman yang mengatur bagaimana seharusnya manusia bargaul atau berhubungan antara manusia yang satu dengan yang lainnya. Secara etismologis, kata etika berasal dari bahasaa Yunani “ethos”, yang artinya adat kebiasaan atau watak kesusilaan. Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (edisi keempat), etika diartikan sebagai ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk, dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak). Etika memuat tentang apa yang harus dilakukan, apa yang tidak boleh dilakukan, apa yang baik, dan apa yang buruk. Dengan adanya etika perilaku-perilaku baik diatur berdasarkan nilai-nilai moral yang berlaku dalam masyarakat.
Etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini. Etika pada akhirnya membantu kita untuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu kita lakukan dan yang pelru kita pahami bersama bahwa etika ini dapat diterapkan dalam segala aspek atau sisi kehidupan kita, etika dapat dibagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan aspek atau sisi kehidupan manusianya. Dengan demikian etika adalah sebuah aturan perilaku atau norma yang ada di masyarakat, dan membentuk suatu keteraturan sikap dalam kehidupan bermasyarakat, sehingga manusia tersebut dapat dikatan memiliki moral.
2.2  Kode Etik Profesi Guru
Kode etik profesi adalah suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum. Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Dalam konteks pendidikan, guru akan memberikan jasa sebaik-baiknya kepada siswa. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Menurut Kartadinata profesi guru adalah orang yang memiliki latar belakang pendidikan keguruan yang memadai, keahlian guru dalam melaksanakan tugas-tugas kependidikan diperoleh setelah menempuh pendidikan keguruan tertentu, dan kemampuan tersebut tidak dimiliki oleh warga masyarakat pada umumnya yang tidak pernah mengikuti pendidikan keguruan.
Makagiansar, M. 1996 profesi guru adalah orang yang memiliki latar belakang pendidikan keguruan yang memadai, keahlian guru dalam melaksanakan tugas-tugas kependidikan diperoleh setelah menempuh pendidikan keguruan tertentu
Nasanius, Y. 1998 mengatakan profesi guru yaitu kemampuan yang tidak dimiliki oleh warga masyarakat pada umumnya yang tidak pernah mengikuti pendidikan keguruan. Ada beberapa peran yang dapat dilakukan guru sebagai tenaga pendidik, antara lain: (a) sebagai pekerja profesional dengan fungsi mengajar, membimbing dan melatih (b) pekerja kemanusiaan dengan fungsi dapat merealisasikan seluruh kemampuan kemanusiaan yang dimiliki, (c) sebagai petugas kemashalakatkatan dengan fungsi mengajar dan mendidik masyarakat untuk menjadi warga negara yang baik.
Galbreath, J. 1999 profesi guru adalah orang yang bekerja atas panggilan hati nurani. Dalam melaksanakan tugas pengabdian pada masyarakat hendaknya didasari atas dorongan atau panggilan hati nurani. Sehingga guru akan merasa senang dalam melaksanakan tugas berat mencerdakan anak didik.
Gagasan pendidikan profesi guru semula dimaksudkan sebagai langkah strategis untuk mengatasi problem mutu keguruan kita karena perbaikan itu tidak akan terjadi dengan menaikkan remunerasi saja. Oleh sebab itu, pendidikan profesi diperlukan sebagai upaya mengubah motivasi dan kinerja guru secara terencana, terarah, dan berkesinambungan. Sebagai kalangan profesional, sudah waktunya guru Indonesia memiliki kode etik dan sumpah profesi. Guru juga harus memiliki kemampuan sesuai dengan standar minimal sehingga nantinya “tidak malpraktik” ketika mengajar.
2.3 Tujuan Kode Etik Profesi
Pada dasarnya tujuan merumuskan kode Etik dalam suatu  profesi adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi profesi itu sendiri. Menurut E. Mulyasa (2009: 44-45), secara umum tujuan mengadakan kode etik adalah sebagai berikut:
a.       Untuk menjunjung tinggi martabat profesi. Dalam hal ini kode etik dapat menjaga pandangan dan kesan dari pihak luar atau masyarakat, agar mereka jangan sampai memandang rendah atau remeh terhadap profesi yang bersangkutan. Oleh karena itu, setiap kode etik suatu profesi akan melarang berbagai bentuk tindak tanduk atau kelakuan anggota profesi yang dapat mencermakan nama baik profesi terhadap dunia luar. Dari segi ini, kode etik juga sering kali disebut kode kehormatan.
b.      Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya. Kesejahteraan yang dimaksud yaitu meliputi kesejahteraan lahir (atau material) maupun kesejahteraan batin ( spiritual atau mental). Dalam hal kesejahteraan batin para anggota profesi, kode etik umumnya memberi petunjuk-petunjuk kepada para anggotanya untuk melaksanakan profesinya.
c.       Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi. Tujuan lain kode etik profesi dapat juga berkaitan dengan peningkatan kegiatan pengabdian profesi, sehingga bagi para anggota profesi dapat dengan mudah mengetahui tugas dan tanggung jawab pengabdiannya dalam melaksanakan tugasnya.
d.      Untuk meningkatkan mutu profesi. Untuk meningkatkan mutu profesi kode etik juga memuat norma-norma dan anjuran agar para anggota profesi selalu berusaha untuk meningkatkan mutu pengabdian para anggotanya.
e.        Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi, maka diwajibkan setiap anggota untuk secara aktif berpartisipasi dalam membina organisasi profesi dan kegiatan-kegiatan yang di rancang organisasi.

Dari uraian tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa tujuan suatu profesi menyusun kode etik adalah untuk menjunjung tinggi martabat profesi, menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota, menjadi pedoman perilaku, meningkatkan pengabdian aggota profesi, dan meningkatkan mutu profesi dan mutu organisasi profesi. Dan dalam pasal 42 bagian kesembilan, pada ayat pertama disebutkan bahwa untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan dan martabat guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan, organisasi profesi guru membentuk kode etik. Serta ayat dua yang berbunyi kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat pertama berisi norma dan etika yang mengikat perilaku guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan.
2.4 Kode Etik Guru Indonesia
Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban:
a.       Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
b.      Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
c.       Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
d.      Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan
e.       Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa;
Kode etik guru Indonesia adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksakan tugas sebagai pendidik, anggota masyarakat, dan warga negara. Adapun tujuan mengapa kode etik guru harus ditaati, ialah agar:
1.      Para guru memiliki pedoman dalam dalam bertingkah laku sebagai pendidik.
2.      Para guru dapat becermin diri mengenai tingkah lakunya.
3.      Para guru dapat menjaga perilaku.
4.      Guru dengan cepat akan memperbaiki diri apabila melakukan kesalahan.
5.      Agar guru menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat umum.
Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan perundang-undangan:
1.      Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia indonesia seutuhnya berjiwa Pancasila.
2.      Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional.
3.      Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan
4.      Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar
5.      Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan tanggung jawab bersama terhadap pendidikan
6.      Guru secara pribadi dan secara bersama-sama mengembangkandan meningkatkan mutu dan martabat profesinya
7.      Guru memelihara hubungan profesi semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan nasional
8.      Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organiosasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian
9.      Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan
2.5 Sanksi Pelanggaran Kode Etik Profesi
Pada Bab VI tentang sanksi:
(1) Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah yang tidak menjalankan kewajiban akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.       teguran;
b.      peringatan tertulis;
c.       penundaan pemberian hak guru;
d.      penurunan pangkat;
e.       pemberhentian dengan hormat; atau
f.       pemberhentian tidak dengan hormat.
(3) Guru yang berstatus ikatan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 yang tidak melaksanakan tugas sesuai dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama diberi sanksi sesuai dengan perjanjian ikatan dinas.
(4) Guru yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dikenai sanksi sesuai dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama. 
(5) Guru yang melakukan pelanggaran kode etik dikenai sanksi oleh organisasi profesi. 
(6)  Guru yang dikenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) mempunyai hak membela diri.

Sesuai dengan kode etik guru Indonesia bagian keempat tentang Pelaksanaan, Pelanggaran, dan Sanksi.
Pasal 7
1.      Guru dan organisasi profesi guru bertanggungjawab atas pelaksanaan Kode Etik Guru Indonesia.
2.      Guru dan organisasi guru berkewajiban mensosialisasikan Kode Etik Guru Indonesia kepada rekan sejawat Penyelenggara pendidikan, masyarakat dan pemerintah.

Pasal 8
1.      Pelanggaran adalah perilaku menyimpang dan atau tidak melaksanakan Kode Etik Guru Indonesia dan ketentuan perundangan yang berlaku yang berkaitan dengan protes guru.
2.      Guru yang melanggar Kode Etik Guru Indonesia dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
3.      Jenis pelanggaran meliputi pelanggaran ringan sedang dan berat.

Pasal 9
1.      Pemberian rekomendasi sanksi terhadap guru yang melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik Guru Indonesia merupakan wewenang Dewan Kehormatan Guru Indonesia.
2.      Pemberian sanksi oleh Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus objektif.
3.      Rekomendasi Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh organisasi profesi guru.
4.      Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan upaya pembinaan kepada guru yang melakukan pelanggaran dan untuk menjaga harkat dan martabat profesi guru.
5.      Siapapun yang mengetahui telah terjadi pelanggaran Kode Etik Guru Indonesia wajib melapor kepada Dewan Kehormatan Guru Indonesia, organisasi profesi guru, atau pejabat yang berwenang.
6.      Setiap pelanggaran dapat melakukan pembelaan diri dengan/atau tanpa bantuan organisasi profesi guru dan/atau penasehat hukum sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan dihadapan Dewan Kehormatan Guru Indonesia.




BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
            Guru adalah seorang pengajar yang bertugas membimbing, mengarahkan, dan membantu generasi muda untuk mendapatkan pengetahuan serta mengelola  proses pembelajaran di sekolah. Kedudukan guru sebagai tenaga profesional berfungsi untuk meningkatkan marbat dan peran guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk menigkatkan mutu pendidikan nasional. Dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional seorang guru harus menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika. Dalam menjalankan tugasnya sebagai seorang guru harus mematuhi kewajibannya yang disebutkan pada pasal 20 UU Guru dan Dosen seperti Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran, dsb. Apabila melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi-sanksi yang telah dibahas pada BAB VI pasal 77, bisa berupa teguran, peringatan tertulis hingga pemberhentian tidak hormat.
DAFTAR PUSTAKA

·         Undang-Undang Guru dan Dosen (UU RI No.14 Th. 2005)
·         Undang-Undang SISDIKNAS (Sistem Pendidikan Nasional) UU RI No.20 Th.2003