SOAL 1
Dalam beroperasi, perusahaan haruslah
memiliki badan hukum tertentu agar perusahaan tersebut memiliki legalitas untuk
menjalankan kegiatannya. Keberadaan badan hukum perusahaan akan melindungi
perusahaan dari segala tuntutan akibat aktivitas yang dijalankannya. Karena
badan hukum perusahaan memberikan kepastian berusaha, sehingga kekhawatiran
atas pelanggaran hukum akan terhindar, mengingat badan hukum perusahaan
memiliki rambu-rambu yang harus dipatuhi. Dengan memiliki badan hukum, maka
perusahaan akan memenuhi kewajiban dan hak terhadap berbagai pihak yang
berkaitan dengan perusahaan, baik yang ada di dalam maupun di luar perusahaan.
Faktor Dalam Memilih Badan Usaha
Pendirian suatu badan hukum perusahaan
haruslah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Ada beberapa faktor untuk
memilih badan usaha yang akan dijalankan. Dalam praktiknya, pertimbangan utama
pemilihan bentuk badan hukum perusahaan antara lain:
Keluwesan untuk beraktivitas
Pertimbangan tentang luasnya bidang
usaha yang akan dimasuki oleh pemilik, misalnya tanpa dibatasi oleh modal,
wilayah, atau batasan lainnya. Pertimbangan keluwesan beraktivitas ini biasanya
bagi mereka yang memiliki modal relatif besar dan memiliki hubungan dengan
berbagai pihak yang terkait, baik pemerintah, swasta, maupun asing. Sebaliknya,
bagi mereka yang tidak terlalu memperhatikan keluwesan beraktivitas biasanya
hanya berfokus pada bidang/wilayah tertentu saja.
Batas wewenang dan tanggung jawab
pemilik
Pertimbangan yang memperhatikan masalah
tanggung jawab terhadap utang piutang perusahaan terhadap harta pribadi. Dalam
hal pengembanan wewenang dan tanggung jawab, pemilik biasanya memikirkan faktor
resiko yang akan dihadapi. Pada perusahaan yang jenis badan usahanya memiliki
tanggung jawab tidak terbatas, apabila perusahaan mengalami resiko kerugian,
maka harta pribadi ikut menjadi atas utang/kewajibannya.
Kemudahan pendirian
Pertimbangan untuk pemilik yang ingin
memulai usaha yang berskala kecil. Pemilik hanya perlu memenuhi syarat yang
sederhana dan langsung dapat menjalankan usahannya. Yang menjadi pertimbangan
biasanya faktor biaya dan modal yang harus dipenuhi.
Kemudahan memperoleh modal
Kemudahan perusahaan dalam mendapatkan
modal usaha, mengingat perusahaan yang dijalankan semakin besar. Kemudahan
memperoleh modal ini, baik berupa modal sendiri atau modal pinjaman dari
berbagai pihak seperti bank, atau bantuan dari berbagai pihak.
Kemudahan untuk memperbesar usaha
Pertimbangan bagi mereka yang berpikir
jauh ke depan dan optimis bahwa usaha yang dijalankan akan semakin besar,
menjadi pertimbangan badn usaha yang akan dipilih. Perusahaan yang semula kecil
terpaksa mengubah badan usahanya karena usahanya makin besar dan terus
mengalami perkembangan.
Kelanjutan usaha«
Pemilik berharap usaha yang dijalankan
memiliki umur yang panjang. Oleh karena itu, pemilihan badan usaha untuk jangka
waktu yang panjang menjadi pertimbangan guna perkembangan usaha ke depannya.
.
A
Dengan mempertimbangkan beberapa faktor
di atas, maka diharapkan badan usaha yang dipilih benar-benar mampu memenuhi
harapan pemiliknya. Seiring dengan perkembangan jaman yang setiap saat berubah,
maka pemilihan badan usaha juga harus memiliki visi yang jauh ke depan. Seseorang
melakukan bsnis pada hakekatnya bukanlah mencari keuntungan sebesar-besarnya,
tetapi untuk memenuhi kebutuhan
manusia ( produk atau jasa ) yang bermanfaat bagi masyarakat. Businessman
(Seorang pebisnis) akan selalu melihat adanya kebutuhan masyarakat dan kemudian
mencoba untuk melayani secara baik sehingga masyarakat menjadi puas dan senang.
Dari kepuasan masyarakat itulah si pebisnis akan mendapatkan keuntungan dan
pengembangan usahanya.
Bahkan
dengan berjalannya waktu seringkali pebisnis dihadapkan pada proses
pengidentifikasian potensi bisnis di masa yang akan datang, kemudian dihadapkan
juga dengan pesaing yang menjual kebutuhan sejenis. Disinilah pebisnis harus
berpikir bahgaimana sumber daya serta sumber dana digunakan sebaik-baiknya agar
mampu memproduksi produk yang lebih baik dari pesaing. Kelebihan dari sumber dana
yang digunakan ini yang akan menghasilkan laba.
Dalam ilmu ekonomi, bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara historis kata bisnis berasal dari bahasa Inggris yaitu "business" , dari kata dasar "busy" yang berarti "sibuk" dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan. Pada hakikatnya secara umum perusahaan itu terbagi menjadi dua bentuk, yaitu perusahaan yang berbadan hukum dan perusahaan yang tidak berbadan hukum. Perusahaan berbadan hukum terbagi menjadi 4, yaitu :
• Perseroan Terbatas (PT)
Dalam ilmu ekonomi, bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara historis kata bisnis berasal dari bahasa Inggris yaitu "business" , dari kata dasar "busy" yang berarti "sibuk" dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan. Pada hakikatnya secara umum perusahaan itu terbagi menjadi dua bentuk, yaitu perusahaan yang berbadan hukum dan perusahaan yang tidak berbadan hukum. Perusahaan berbadan hukum terbagi menjadi 4, yaitu :
• Perseroan Terbatas (PT)
•
Koperasi
•
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
•
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Sedangkan
perusahaan yang tidak berbadan hukum terbagi menjadi tiga, yaitu :
• Maatschap
• Maatschap
•
Firma (FA)
•
Commanditaire vennotschap (CV)
Hakikat dasar dari kewirausahaan adalah kreativitas
dan keinovasian. Kreativitas adalah berfikir tentang sesuatu yang baru (thinking new things) dan keinovasian adalah berbuat
sesuatu yang baru (doing new things).
Kewirausahaan dapat dipelajari dan diajarkan sebagai
suatu disiplin ilmu tersendiri karena jelas objek, konsep, teori, dan metode
ilmiah.
Didorong oleh ciri-ciri pribadi ini, wirausahawan
mendirikan dan mengelola usaha kecil untuk dapat mengendalikan kehidupan mereka
sendiri, membuat dunia berbeda, memperoleh kepuasan diri, meraih laba yang
tidak terbatas, berperan dalam masyarakat, dan melakukan hal-hal yang mereka
sukai. Pendek kata, mereka adalah orang-orang yang ngotot untuk berhasil.
Jiwa kewirausahaan tidak hanya dimiliki oleh pengusaha
saja dan berlaku dalam bidang bisnis semata, tetapi juga dimiliki oleh
setiap orang yang memiliki jiwa kreatif dan inovatif, seperti pemerintah,
perguruan tinggi dan lembaga swadaya masyarakat lainnya baik secara individual
maupun kelompok.
B
Suatu perusahaan yang menjalankan
usahanya di lingkungan masyarakat, sedikit banyak akan menimbulkan berbagai dampak.
Baik itu dampak negative maupun positif. Dan setiap perusahaan harus memiliki
tanggung jawab terhadap setiap kegiatan yang dijalankannya. Setiap perusahaan
memiliki tanggung jawab social terhadap masyarakat dan lingkungan. Untuk
merealisasikan bentuk tanggung jawab tersebut, setiap perusahaan memiliki cara
yang berbeda-beda. Berikut adalah berbagai bentuk realisasi dari tanggung jawab
suatu perusahaan:
1. Melakukan kegiatan social di lingkungan masyarakat. Dapat berupa pemberian pengobatan gratis, memberikan pelatihan kepada masyarakat sekitar, mengadakan kegiatan donor darah, dan bantuan lain yang berguna bagi masyarakat.
1. Melakukan kegiatan social di lingkungan masyarakat. Dapat berupa pemberian pengobatan gratis, memberikan pelatihan kepada masyarakat sekitar, mengadakan kegiatan donor darah, dan bantuan lain yang berguna bagi masyarakat.
2. Mendaur ulang limbah sebelum dibuang,
sehingga pencemaran lingkungan bisa dihindari.
3. Tidak melakukan eksploitasi sumber
daya secara berlebihan.
4. Memanfaatkan sumber daya manusia yang
berasal dari masyarakat sekitar.
5. Membantu dalam pelaksanaan
pembangunan sarana dan prasarana yang berguna bagi masyarakat sekitar, bangsa
dan Negara.
6. Memberikan pelayanan terbaik terhadap
konsumen.
C
Perseroan
terbatas merupakan badan usaha dan
besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan
terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta
kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang
menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang
terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan
melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi
tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka
keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Kelebihan Perseroan
Terbatas
Tanggung jawab yang terbatas dari para
pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan. Maksudnya adalah jika anda
termasuk pemegang saham dan kebetulan perusahaan punya utang, anda hanya bertanggung
jawab sebesar modal yang anda setorkan. Tidak lebih.
Kelangsungan perusahaan sebagai badan
hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada beberapa pemilik. Pemilik
dapat berganti-ganti.
Mudah untuk memindahkan hak milik dengan
menjual saham kepada orang lain.
Mudah memperoleh tambahan modal untuk
memperluas volume usahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru.
Manajemen dan spesialisasinya
memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal untuk itu secara efisien. Jadi
jika anda mempunyai manajer tidak cakap, anda bisa ganti dengan yang lebih
cakap.
Keburukan Perseroan Terbatas
PT merupakan subyek pajak tersendiri.
Jadi tidak hanya perusahaan yang terkena pajak. Dividen atau laba bersih yang
dibagikan kepada para pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak
pendapatan. Tentunya dari pemegang saham yang bersangkutan.
Jika anda akan mendirikan perseroan
terbatas, pendiriannya jauh lebih sulit dari bentuk kepemilikan usaha lainnya.
Dalam pendiriannya, PT memerlukan akte notaris dan ijin khusus untuk usaha
tertentu.
Biaya pembentukannya relatif tinggi.
Bagi sebagian besar orang, PT dianggap
kurang “secret” dalam hal dapur perusahaan. Hal ini disebabkan karena segala
aktivitas perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang saham. Apalagi yang menyangkut
laba perusahaan.
Perusahaan perseorangan merupakan bentuk
badan usaha yang hanya dimiliki oleh satu orang dan menanggung seluruh resiko
secara pribadi. Manajemen perusahaan dikelola oleh pemilik, bahkan terkadang
jabatan-jabatan tertentu seperti: direktur, manajer, atau bahkan sekaligus
pelaksana harian di perusahaan tersebut dilakukan oleh pemilik.
Pemilik merupakan aktor utama dalam
mengambil setiap kebijakaan dan keputusan perusahaan, begitu pula dalam hal
pengelolaan aktivitas perusahaan sehari-hari, termasuk melakukan hubungan
dengan para pihak yang berkepentingan terhadap perusahaan.
Adapun keuntungan yang diperoleh jika
memilih perusahaan perseorangan adalah sebagai berikut:
1. Pendirian perusahaan perseorangan
sangat mudah dan tidak berbelit-belit;
2. Perusahaan perseorangan cocok untuk
usaha yang relatif kecil atau mereka yang memiliki modal dan bidang usaha yang
terbatas
3. Tidak terlalu memerlukan akta formal
(akta notaris), sehingga pemilik tidak perlu mengeluarkan biaya yang berlebihan;
4. Memilki keleluasaan dalam hal
mengambil keputusan, baik menentukan arah perusahaan atau hal-hal yang
berkaitan dengan keuangan perusahaan;
5. Dalam hal peraturan, tidak terlalu
banyak peraturan pemerintah yang mengatur perusahaan jenis ini, sehingga
pemilik bebas melakukan aktivitasnya;
6. Dalam hal pajak pemilik tidak perlu
membayar pajak badan, namun semua pendapatan tetap harus bayar pajak
perorangan; dan semua keuntungan menjadi milik pemilik dan dapat digunakan
secara bebas oleh pemilik.
Sementara itu, keterbatasan atau
kerugian perusahaan perorangan antara lain dalam hal:
1. Permodalan – Lebih sulit memperoleh
modal, yang artinya jika perusahaan perorangan ingin mendapatkan tambahan modal
atau investasi dari perbankan relatif sulit, terutama untuk jumlah yang besar.
2. Ikut tender – Perusahaan perorangan relatif sulit mengikuti tender, karena kesulitan untuk memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen dan jumlah dana yang tersedia.
3. Tanggung jawab – Pemilik perusahaan perseorangan bertanggung jawab terhadap utang perusahaan secara penuh.
2. Ikut tender – Perusahaan perorangan relatif sulit mengikuti tender, karena kesulitan untuk memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen dan jumlah dana yang tersedia.
3. Tanggung jawab – Pemilik perusahaan perseorangan bertanggung jawab terhadap utang perusahaan secara penuh.
4. Kelangsungan hidup – Biasanya
kelangsungan hidup atau umur perusahaan relatif lebih singkat. Hal ini
disebabkan sulitnya mencari pengganti pemilik
perusahaan apabila pemilik meninggal dunia, sehingga terjadi kevakuman yang
menyebabkan kelangsungan hidup perusahaan berakhir.
5. Sulit berkembang – Perusahaan akan
sulit berkembang jika menggunakan badan usaha perseorangan. Hal ini dikarenakan
kesulitan dalam mengelola usaha yang hanya berada dalam satu tangan. Sehingga
jika ingin memperbesar perusahaan harus mengubah badan usahanya terlebih
dahulu.
6. Administrasi yang tidak terkelola secara baik
6. Administrasi yang tidak terkelola secara baik
Dalam menjalankan aktivitasnya
perusahaan perseorangan, seringkali tidak megelola administrasinya secara baik,
sehingga dokumentasi dari setiap transaksi sulit untuk dicari. Bahkan terkadang
setiap transaksi tidak didukung dengan dokumen yang seharusnya dibutuhkan.
D
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Untuk itu koperasimempunyai fungsi dan peran untuk membangun dan mengembangkan
potensi dan kemampuan usaha anggota pada umumnya dan masyarakat pada umumnya
untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan usahanya.
Karakteristik utama koperasi adalah posisi anggota koperasi sebagai
pemilik sekaligus sebagai pengguna jasa koperasi.
Berdasarkan
hal tersebut, koperasi memiliki beberapa karakteristik sebagai berikut:
·
Koperasi
dibentuk oleh anggota atas dasar kepentingan ekonomi yang sama;
·
Koperasi
didirikan dan dikembangkan berlandaskan nilai-nilai kemandirian,
kesetiakawanan, keadilan, persamaan dan demokrasi, tanggung jawab sosial serta
kepedulian terhadap orang lain;
·
Koperasi
didirikan, diatur, dikelola, diawasi serta dimanfaatkan oleh anggotanya;
·
Tugas pokok
koperasi adalah melayani kebutuhan ekonomi anggotanya dalam rangka memajukan
kesejahteraan anggota;
·
Jika
terdapat kelebihan kemampuan pelayanan koperasi kepada anggotanya maka
kelebihan kemampuan pelayanan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat sekitarnya.
Ciri khas yang di miliki koperasi yang
tidak ada di perekonomian umum adalah :
1.
Sistem
permodalan yang bersifat gotong royong.
Setiap anggota di berikan kewajiban untuk membayar simpanan wajib dan simpanan pokok yang sudah di tentukan.
Setiap anggota di berikan kewajiban untuk membayar simpanan wajib dan simpanan pokok yang sudah di tentukan.
2.
Sistem
pengelolaan dan operasional yang di laksanakan dan di pertanggung jawabkan pada
anggota.
Maksudnya kepemilikan badan usaha tersebut adalah milik anggota,sehingga memiliki kesetaraan dalam kedudukan pengelolaan lembaga.
Maksudnya kepemilikan badan usaha tersebut adalah milik anggota,sehingga memiliki kesetaraan dalam kedudukan pengelolaan lembaga.
3.
Dalam
pelaksanaanya di peruntukkan dan di prioritaskan untuk kepentingan anggotanya.
Ciri ekonomi seperti ini adalah dalam rangka untuk memenuhi kepentingan anggotanya.
Ciri ekonomi seperti ini adalah dalam rangka untuk memenuhi kepentingan anggotanya.
Dari ciri-ciri
prinsip ekonomi koperasi tersebut di atas menandakan bahwa terdapat perbedaan
antara prinsip ekonomi koperasi dengan prinsip ekonomi umum.Termasuk dalam
kerangka mempeoleh laba yang harus di tetapkan oleh anggota besaran laba
tersebut. Oleh karenanya prinsip ekonomi koperasi sangat cocok untuk di
terapkan dalam masyarakat yang majemuk dan penuh keterbatasan
fasilitas,Sedangkan prinsip ekonomi umum adalah menentukan dalam penentuan
pendapatan labanya di sesuaikan dengan situasi dan kondisi saat tertentu.
Itulah yang menjadi perbedaan dan cirri khusus perekonomian yang di susun dan di laksananakan berdasarkan asas kooperatif.
Itulah yang menjadi perbedaan dan cirri khusus perekonomian yang di susun dan di laksananakan berdasarkan asas kooperatif.
2
Terdapat klasifikasi peraturan
keagenan dalam bidang Hukum perdata,yaitu keagenan sebagai bentuk perjanjian
khusus dan keagenan sebagai lembagapedagang perantara selain komisioner dan
makelar. Keagenan sebagai perjanjiankhusus berarti bentuk khusus dari
perjanjian pemberian kuasa. sebagai bentuk perjanjian khusus, maka
keagenan merupakan perjanjian bernama selainperjanjian khusus bernama lainnya
yang telah diatur dalam KUHPerdata. Dengandemikian ketentuan-ketentuan umum
mengenai perjanjian dalam KUHPerdata dapat diberlakukan terhadap keagenan.
Keagenan yang memiliki peranan
penting dalam suatu kegiatan pemasaran. Dimana agen berperan sebagai perantara
yang mewakili penjual atau pembeli dalam transaksi dan dalam hal ini hubungan
kerja dengan kliennya. Keagenan itu sendiri erat kaitannya dengan distribusi
Sebenarnya, yang dimaksud dengan
agen adalah seseorang atau suatu perusahaan yang mewakili pihak lainnya (yang
disebut dengan prinsipal) untuk melakukan kegiatan bisnis (misalnya menjual
produk) untuk dan atas nama principal kepada pihak ketiga dalam suatu wilayah
pemasaran tertentu, dimana sebagai imbalan atas jerih payahnya itu, agen akan
mendapatkan komisi tertentu.
Agen merupakan perantara yang
ketiga, agen mempunyai perbedaan baik dengan pedagang besar mupun pengecer. Hal
ini diperlihatkan pada masalah hak kepemilikan barang yang dijualnya. Kalau
pedagang besar dan pengecer memiliki hak milik pada barang yang dijual maka
kalau pada agen sebaliknya. Biarpun sebagai agen mereka bisa menjual dalam
partai besar tetapi tetap hak miliknya ada pada produsennya
Perantara agen (Agen Middlemen) ini dibedakan dengan
perantara pedagang karena tidak mempunyai hak milik atas semua barang yang
ditangani. Untuk lebih jelasnya definisi agen adalah: Lembaga yang
melakasanakan perdagangan dengan menyediakan jasa-jasa atau fungsi khusus yang
berhubungan dengan penjualan atau distribusi barang, tetapi mereka tidak
mempunyai hak untuk memiliki barang yang di perdagangkan.
Pada dasarnya perantara agen dapat digolongkan kepada dua
golongan, yakni:
• Agen Penunjang ( Facilitating Agent)
• Agen Pelengkap ( Supplemental Agent)
terlihat jelas peranan saluran distribusi dalam strategi pemasaran.
Oleh itu setiap perusahaan haruslah dapat memilih dan menentukan saluran
distribusi yang sesuai dengan keadaannya, karena saluran distribusi yang tepat
untuk satu perusahaan belum tentu tepat dan cocok bila digunakan oleh
perusahaan yang lain, demikian juga sebaliknya. Apabila perusahaan sudah
memiliki saluran distribusi yang sesuai , maka sebaiknya perusahaan juga dapat
menjalin dan memelihara kerjasama yang lebih baik lagi, terutama dengan para
agen baik yang berada didalam maupun diluar negeri, dan menjauhkan kemungkinan
timbulnya kontlik diantara mereka, sehingga arus distribusi produk maupun jasa
dapat berjalan dengan lancar. Kelancaran penyaluran produk ataupun jasa sampai
kepada pemakai akhir, tentu saja sangat mempengaruhi kemajuan perusahaan baik
dari segi keuntungan yang diperoleh dari jumlah penujualan yang besar, maupun
dari segi kepercayaan dan pandangan yang baik konsumen terhadap perusahaan.
Semua itu akan sangat membantu perusahaan untuk tetap maju dan berkembang
didalam persaingan bisnisnya.
Mengingat pentingnya peran distribusi dalam pemasaran
perusahaan, sudah seharusnya produsen/ perusahaan mengelola sistem distribusi
produk nya (Place), jangan hanya terpaku kepada 3P (Product, Price, Place, dan
Promotion).
A
Banyak istilah dalam teori hukum praktek ditujukan
untuk pengertian agen atau distributor ini. Misalnya adalah sebagai berikut :
v Agen
v Distributor
v Perantara
v Calo
Meskipun banyak istilah yang
digunakan untuk pengertian agen ini, tetapi istilah “agen” (dalam bahasa Inggris
disebut “agent”) lebih sering digunakan dalam literature dan lebih mempunyai
karakteristik yang umum, sehingga dalam tulisan ini akan konsisten digunakan
istilah agen, kecuali memang ada hal-hal khusus yang ingin ditekankan.
Disamping itu, kitab Undang-Undang
Hukum Dagang memperkenalkan istilah “makelar” dan “komisioner” yang dalam
praktek sudah tidak popular lagi.Sedangkan dalam bidang properti dan real
estate lebih dikenal dengan istilah broker atau agen. Selanjutnya, dalam bidang
jual beli saham di pasar modal, yang lebih dikenal adalah pialang (broker) atau
dealer.
Sebenarnya, yang dimaksud dengan
agen adalah seseorang atau suatu perusahaan yang mewakili pihak lainnya (yang
disebut dengan prinsipal) untuk melakukan kegiatan bisnis (misalnya menjual
produk) untuk dan atas nama principal kepada pihak ketiga dalam suatu wilayah
pemasaran tertentu, dimana sebagai imbalan atas jerih payahnya itu, agen akan
mendapatkan komisi tertentu.
Agen
merupakan perantara yang ketiga, agen mempunyai perbedaan baik dengan pedagang
besar mupun pengecer. Hal ini diperlihatkan pada masalah hak kepemilikan barang
yang dijualnya. Kalau pedagang besar dan pengecer memiliki hak milik pada
barang yang dijual maka kalau pada agen sebaliknya. Biarpun sebagai agen mereka
bisa menjual dalam partai besar tetapi tetap hak miliknya ada pada produsennya.
Apabila dalam wilayah tertentu hanya ditunjuk 1 (satu) agen, maka untuk hal
seperti itu disebut dengan agen tunggal (sole agent).
b. Golongan
Agen
Pada dasarnya perantara agen dapat
digolongkan kepada dua golongan, yaitu
1. Agen
Penunjang
Agen penunjang merupakan agen
yang mengkhususkan kegiatannya dalam beberapa aspek pemindahan barang dan jas.
2. Agen
pelengkap
Agen pelengkap berfungsi
melaksanakan jasa-jasa tambahan dalam penyaluran barang dengan tujuan
memperbaiki adanya kekurangan-kekurangan.
Kedua macam perantara ( agen dan
pedagang ) tsb sama-sama pentingnya dalam pemasaran. Perlu diketahui bahwa agen
dapat menyewa agen-agen yang lain. Sebagai contoh : sebuah biro periklanan
dapat menggunakan radio atau televise sebagai media periklanan bagi perusahaan,
begitu pula dalam hal pengangkutan, perusahaan angkutan dapat menyewa alat-alat
transport kepada perusahaan lain.
c. Jenis-Jenis
Keagenan
1. Agen
manufaktur
2. Agen
penjualan
3. Agen
pembelian
4. Agen
umum
5. Agen
khusus
6. Agen
tunggal/eksklusif
B
Perusahaan adalah
merupakan objek dari ilmu ekonomi, dimana perusahaan
adalah suatu lembaga
yang diorganisir dan dijalankan untuk menyediakan barang dan
jasa bagi bagi
masyarakat dengan motif keuntungan. Dalam usaha menyediakan barang
dan jasa tersebut
perusahaan melakukan berbagai kegiatan seperti: produksi, pemasaran,
pembelanjaan, riset dan
pengembangan.
Bagi suatu perusahaan,
kegiatan yang merupakan garis depan yang langsung
berhubungan dengan
konsumen adalah pemasaran. Salah satu kegiatan pemasaran yang
langsung berhubungan
dengan konsumen dan mempunyai peranan yang cukup besar
dalam menciptakan faedah suatu barang adalah saluran distribusi. Keputusan mengenai saluran distribusi dalam pemasaran adalah merupakan salah
satu keputusan yang paling kritis yang dihadapi manajemen. Saluran yang dipilih akan
mempengaruhi seluruh keputusan pemasaran yang lainnya. Dalam rangka untuk
menyalurkan barang dan jasa dari produsen kepada konsumen maka perusahaan harus
benar-benar memilih atau menyeleksi saluran distribusi yang akan digunakan, sebab
kesalahan dalam pemilihan saluran distribusi ini dapat menghambat bahkan dapat
memacetkan usaha menyalurkan barang atau jasa tersebut pada perantara agen (Agen Middlemen) ini dibedakan dengan perantara pedagang
karena tidak mempunyai hak milik atas semua barang yang ditangani. Untuk lebih
jelasnya definisi agen adalah: Lembaga yang melakasanakan perdagangan dengan
menyediakan jasa-jasa atau fungsi khusus yang berhubungan dengan penjualan atau
distribusi barang, tetapi mereka tidak mempunyai hak untuk memiliki barang yang di
perdagangkan.
Kedua macam perantara (Agen dan pedagang) tersebut sama-sama pentingnya
dalam pemasaran. Perlu diketahui bahwa agen dapat menyewa agen-agen yang lain.
Sebagai contoh: Sebuah biro periklanan dapat menggunakan radio atau televisi sebagai
media periklanan bagi perusahaan, begitu pula dalam hal pengangkutan, perusahaan
angkutan dapat menyewa alat-alat transport kepada perusahaan lain.
C
Mempelajari Hukum dagang pasti akan membahas tentang Perusahaan . Berbicara mengenai perusahaan maka akan berbicara mengenai orang yang menjalankan usaha atau perusahaan tersebut, atau dikenal dengan istilah pengusaha. Serta akan membicarakan tentang orang-orang yang terlibat didalamnya.
Perbedaan agen dan distributor :
1. Hubungan dengan principal Agen menjual barang/jasa atas nama principal, sedangkan distributor atas namanya sendiri
2. Pendapatan perantara Pendapatan agen adalah komisi dari hasil penjualan, sedangkan bagi distributor adalah laba dari selisih harga beli dari principal dengan harga jual ke konsumen
3. Pengiriman barang Dalam hal keagenan barang dikirim langsung dari pihak principal, sedang pada distributor adalah dari principal ke distributor baru kemudian ke konsumen
4. Pembayaran harga barang Pihak principal langsung menerima pembayaran tanpa melalui pihak agen, sedengkan dalam hal distribusi, distributorlah yang menerima pembayaran