Kode Etik
Profesi Guru
Disusun oleh :
1. Siti Mukharomah (140210301015)
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN EKONOMI
JURUSAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU
PENDIDIKAN
UNIVERSITAS JEMBER
2015
KATA
PENGANTAR
Puji syukur
kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat rahmatNya makalah
ini dapat diselesaikan sesuai yang diharapkan. Dalam makalah ini kami membahas
“Kode Etik Profesi Guru”.
Makalah ini
dibuat dalam rangka memenuhi tugas mata kuliah Profesi Kependidikan dan untuk
memperdalam pemahaman mahasiswa tentang kode etik seorang guru. Dalam proses
pendalaman materi ini, tentunya saya mendapatkan bimbingan, arahan, koreksi dan
saran, untuk itu rasa terima kasih kami ucapkan kepada semua pihak yang
terlibat, terutama kepada:
· Dosen mata
kuliah Profesi Kependidikan.
· Rekan-rekan
mahasiwa yang telah banyak memberikan masukan untuk makalah ini.
Materi yang
kami paparkan dalam makalah ini tentunya jauh dari kesempurnaan. Oleh karena
itu, kritik dan saran yang bersifat membangun sangat dibutuhkan untuk
kesempurnaan makalah ini. Demikian makalah ini kami buat semoga bermanfaat.
Jember, Maret
Penulis
DAFTAR ISI
JUDUL..................................................................................................................................................1
KATA PENGANTAR
…………………………………………………………….............................2
DAFTAR ISI ………………………………………………………………………...........................3
BAB I PENDAHULUAN…………………...………………………….………….........…..............4
A.LATAR BELAKANG………..………………………………………........….....4
B.RUMUSAN MASALAH……..………………………………….......…….….....4
C.TUJUAN ……………………..………………………………...………..............5
D.
MANFAAT............................................................................................5
BAB
II PEMBAHASAN……………………………………….........................................................6
BAB III PENUTUP
………………………………………........................................... 12
DAFTAR PUSTAKA
…………………………………………………………………....................13
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
belakang
Pendidikan
di Indonesia memiliki peranan yang sangat penting terhadap peradaban kehidupan.
Di sini ada beberapa aspek yang menentukan keberhasilan proses pendidikan.
Diantaranya adalah Tenaga pendidik, salah satunya yaitu guru, Guru adalah
seorang pengajar yang bertugas membimbing, mengarahkan, dan membantu generasi
muda untuk mendapatkan pengetahuan serta mengelola proses pembelajaran di sekolah. Guru memiliki
peranan penting dalam pembentukan karakter dan emosional seorang siswa. Menurut
Mc. Leod sebagaimana dikutip oleh Trianto bahwa guru adalah “A person whose
occupation is teaching others” artinya ialah, seorang yang tugas utamanya
adalah mengajar”. Guru adalah insan
yang layak ditiru dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,
khususnya oleh peserta didik yang dalam melaksanakan tugas berpegang teguh pada
prinsip “ing ngarso sung tulodho, ing madya mangun karso, tut wuri handayani”.
Guru Indonesia bertanggung jawab
mengatarkan siswanya untuk mencapai kedewasaan sebagai calon pemimpin bangsa
pada semua bidang kehidupan. Guru dan profesinya merupakan komponen kehidupan
yang dibutuhkan oleh bangsa dan negara ini sepanjang zaman. Hanya dengan pelaksanaan
tugas guru secara profesional hal itu dapat diwujudkan eksitensi bangsa dan
negara yang bermakna, terhormat dan dihormati dalam pergaulan antar
bangsa-bangsa di dunia ini.
Berdasarkan uraian di atas, makalah
ini akan membahas bagaimana etika dan kode etik Guru profesional dalam rangka
meningkatkan mutu pendidikan.
1.2 Rumusan
Masalah
1. Apa yang
dimaksud dengan etika?
2. Apa yang dimaksud kode etik profesi
guru?
3. Apa yang menjadi tujuan kode etik dalam profesi?
4. Bagaimanakah kode etik guru Indonesia?
5. Adakah sanksi apabila terjadi pelanggaran kode etik?
1.3 Tujuan
1. Mengetahui
pengertian etika.
2. Mengetahui
pengertian kode etik profesi.
3. Mengetahui
tujuan kode etik profesi.
4. Mengetahui
kode etik Guru Indonesia.
5. Mengetahui
sanksi pelanggaran kode etik profesi.
1.4 Manfaat
1.
Bagi penulis: melatih potensi penulis dalam menyusun
makalah dan memperluas wawasan tentang profesi sebagai seorang guru.
2.
Bagi pembaca: dapat menambah pengetahuan tentang kode
etik profesi guru.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Etika
Dalam kehidupan
bermasyarakat diperlukan suatu sistem atau pedoman yang mengatur bagaimana
seharusnya manusia bargaul atau berhubungan antara manusia yang satu dengan
yang lainnya. Secara etismologis, kata etika berasal dari bahasaa Yunani
“ethos”, yang artinya adat kebiasaan atau watak kesusilaan. Sedangkan dalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia (edisi keempat), etika
diartikan sebagai ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk, dan tentang
hak dan kewajiban moral (akhlak). Etika memuat tentang apa yang harus
dilakukan, apa yang tidak boleh dilakukan, apa yang baik, dan apa yang buruk.
Dengan adanya etika perilaku-perilaku baik diatur berdasarkan nilai-nilai moral
yang berlaku dalam masyarakat.
Etika dalam
perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi manusia
orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan
sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan
bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini. Etika pada akhirnya membantu
kita untuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu kita lakukan dan
yang pelru kita pahami bersama bahwa etika ini dapat diterapkan dalam segala
aspek atau sisi kehidupan kita, etika dapat dibagi menjadi beberapa bagian
sesuai dengan aspek atau sisi kehidupan manusianya. Dengan demikian etika
adalah sebuah aturan perilaku atau norma yang ada di masyarakat, dan membentuk
suatu keteraturan sikap dalam kehidupan bermasyarakat, sehingga manusia
tersebut dapat dikatan memiliki moral.
2.2 Kode Etik
Profesi Guru
Kode etik profesi adalah suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh
suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma
sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka
masuk dalam kategori norma hukum. Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola
aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau
pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman
berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada
pemakai atau nasabahnya.
Dalam konteks pendidikan, guru akan memberikan jasa sebaik-baiknya kepada siswa. Adanya
kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Menurut Kartadinata profesi guru adalah orang yang memiliki latar
belakang pendidikan keguruan yang memadai, keahlian guru dalam melaksanakan
tugas-tugas kependidikan diperoleh setelah menempuh pendidikan keguruan
tertentu, dan kemampuan tersebut tidak dimiliki oleh warga masyarakat pada
umumnya yang tidak pernah mengikuti pendidikan keguruan.
Makagiansar, M. 1996 profesi guru adalah orang yang memiliki latar
belakang pendidikan keguruan yang memadai, keahlian guru dalam melaksanakan
tugas-tugas kependidikan diperoleh setelah menempuh pendidikan keguruan
tertentu
Nasanius, Y. 1998 mengatakan profesi guru yaitu
kemampuan yang tidak dimiliki oleh warga masyarakat pada umumnya yang tidak
pernah mengikuti pendidikan keguruan. Ada beberapa peran yang dapat dilakukan
guru sebagai tenaga pendidik, antara lain: (a) sebagai pekerja profesional
dengan fungsi mengajar, membimbing dan melatih (b) pekerja kemanusiaan dengan
fungsi dapat merealisasikan seluruh kemampuan kemanusiaan yang dimiliki, (c)
sebagai petugas kemashalakatkatan dengan fungsi mengajar dan mendidik
masyarakat untuk menjadi warga negara yang baik.
Galbreath, J. 1999 profesi guru adalah orang yang
bekerja atas panggilan hati nurani. Dalam melaksanakan tugas pengabdian pada
masyarakat hendaknya didasari atas dorongan atau panggilan hati nurani.
Sehingga guru akan merasa senang dalam melaksanakan tugas berat mencerdakan
anak didik.
Gagasan
pendidikan profesi guru
semula dimaksudkan sebagai langkah strategis untuk mengatasi problem mutu
keguruan kita karena perbaikan itu tidak akan terjadi dengan menaikkan
remunerasi saja. Oleh sebab itu, pendidikan profesi diperlukan sebagai upaya
mengubah motivasi dan kinerja guru secara terencana, terarah, dan
berkesinambungan. Sebagai
kalangan profesional, sudah waktunya guru
Indonesia memiliki kode etik dan sumpah profesi. Guru juga
harus memiliki kemampuan sesuai dengan standar minimal sehingga nantinya “tidak
malpraktik” ketika mengajar.
2.3 Tujuan
Kode Etik Profesi
Pada dasarnya tujuan merumuskan kode
Etik dalam suatu profesi adalah untuk
kepentingan anggota dan kepentingan organisasi profesi itu sendiri. Menurut E.
Mulyasa (2009: 44-45), secara umum tujuan mengadakan kode etik adalah sebagai
berikut:
a. Untuk
menjunjung tinggi martabat profesi. Dalam hal ini kode etik dapat menjaga
pandangan dan kesan dari pihak luar atau masyarakat, agar mereka jangan sampai
memandang rendah atau remeh terhadap profesi yang bersangkutan. Oleh karena
itu, setiap kode etik suatu profesi akan melarang berbagai bentuk tindak tanduk
atau kelakuan anggota profesi yang dapat mencermakan nama baik profesi terhadap
dunia luar. Dari segi ini, kode etik juga sering kali disebut kode kehormatan.
b. Untuk
menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya. Kesejahteraan yang
dimaksud yaitu meliputi kesejahteraan lahir (atau material) maupun kesejahteraan
batin ( spiritual atau mental). Dalam hal kesejahteraan batin para anggota
profesi, kode etik umumnya memberi petunjuk-petunjuk kepada para anggotanya
untuk melaksanakan profesinya.
c. Untuk
meningkatkan pengabdian para anggota profesi. Tujuan lain kode etik profesi
dapat juga berkaitan dengan peningkatan kegiatan pengabdian profesi, sehingga
bagi para anggota profesi dapat dengan mudah mengetahui tugas dan tanggung
jawab pengabdiannya dalam melaksanakan tugasnya.
d. Untuk
meningkatkan mutu profesi. Untuk meningkatkan mutu profesi kode etik juga
memuat norma-norma dan anjuran agar para anggota profesi selalu berusaha untuk
meningkatkan mutu pengabdian para anggotanya.
e. Untuk meningkatkan mutu organisasi
profesi. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi, maka diwajibkan setiap
anggota untuk secara aktif berpartisipasi dalam membina organisasi profesi dan
kegiatan-kegiatan yang di rancang organisasi.
Dari uraian tersebut dapat ditarik
kesimpulan bahwa tujuan suatu profesi menyusun kode etik adalah untuk
menjunjung tinggi martabat profesi, menjaga dan memelihara kesejahteraan para
anggota, menjadi pedoman perilaku, meningkatkan pengabdian aggota profesi, dan
meningkatkan mutu profesi dan mutu organisasi profesi. Dan dalam pasal 42
bagian kesembilan, pada ayat pertama disebutkan bahwa untuk menjaga dan
meningkatkan kehormatan dan martabat guru dalam pelaksanaan tugas
keprofesionalan, organisasi profesi guru membentuk kode etik. Serta ayat dua
yang berbunyi kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat pertama berisi norma dan
etika yang mengikat perilaku guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan.
2.4 Kode
Etik Guru Indonesia
Dalam
melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban:
a.
Merencanakan
pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan
mengevaluasi hasil pembelajaran;
b.
Meningkatkan dan
mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan
dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
c.
Bertindak objektif dan
tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras,
dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial
ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
d.
Menjunjung tinggi
peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai
agama dan etika; dan
e.
Memelihara dan memupuk
persatuan dan kesatuan bangsa;
Kode etik guru Indonesia adalah
norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia sebagai
pedoman sikap dan perilaku dalam melaksakan tugas sebagai pendidik, anggota
masyarakat, dan warga negara. Adapun tujuan mengapa kode etik guru harus
ditaati, ialah agar:
1. Para guru
memiliki pedoman dalam dalam bertingkah laku sebagai pendidik.
2. Para guru
dapat becermin diri mengenai tingkah lakunya.
3. Para guru
dapat menjaga perilaku.
4. Guru dengan
cepat akan memperbaiki diri apabila melakukan kesalahan.
5. Agar guru
menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat umum.
Guru mempunyai kedudukan sebagai
tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah,
pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai
dengan perundang-undangan:
1.
Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk
manusia indonesia seutuhnya berjiwa Pancasila.
2.
Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional.
3.
Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta
didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan
4.
Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang
menunjang berhasilnya proses belajar mengajar
5.
Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid
dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan tanggung jawab bersama
terhadap pendidikan
6.
Guru secara pribadi dan secara bersama-sama
mengembangkandan meningkatkan mutu dan martabat profesinya
7.
Guru memelihara hubungan profesi semangat kekeluargaan
dan kesetiakawanan nasional
8.
Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan
mutu organiosasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian
9.
Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam
bidang pendidikan
2.5 Sanksi
Pelanggaran Kode Etik Profesi
Pada Bab VI tentang sanksi:
(1) Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah
daerah yang tidak menjalankan kewajiban akan dikenai sanksi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
teguran;
b.
peringatan tertulis;
c.
penundaan pemberian
hak guru;
d.
penurunan pangkat;
e.
pemberhentian dengan
hormat; atau
f.
pemberhentian tidak
dengan hormat.
(3) Guru yang berstatus ikatan dinas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 yang tidak melaksanakan tugas sesuai dengan perjanjian kerja
atau kesepakatan kerja bersama diberi sanksi sesuai dengan perjanjian ikatan
dinas.
(4) Guru yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau
satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, yang tidak menjalankan
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dikenai sanksi sesuai dengan
perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
(5) Guru yang melakukan pelanggaran kode etik dikenai sanksi oleh organisasi profesi.
(6) Guru yang dikenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) mempunyai hak membela diri.
(5) Guru yang melakukan pelanggaran kode etik dikenai sanksi oleh organisasi profesi.
(6) Guru yang dikenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) mempunyai hak membela diri.
Sesuai dengan kode etik guru Indonesia bagian keempat
tentang Pelaksanaan, Pelanggaran, dan Sanksi.
Pasal 7
1. Guru dan
organisasi profesi guru bertanggungjawab atas pelaksanaan Kode Etik Guru
Indonesia.
2. Guru dan
organisasi guru berkewajiban mensosialisasikan Kode Etik Guru Indonesia kepada
rekan sejawat Penyelenggara pendidikan, masyarakat dan pemerintah.
Pasal 8
1. Pelanggaran
adalah perilaku menyimpang dan atau tidak melaksanakan Kode Etik Guru Indonesia
dan ketentuan perundangan yang berlaku yang berkaitan dengan protes guru.
2. Guru yang
melanggar Kode Etik Guru Indonesia dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan
peraturan yang berlaku.
3. Jenis
pelanggaran meliputi pelanggaran ringan sedang dan berat.
Pasal 9
1. Pemberian
rekomendasi sanksi terhadap guru yang melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik
Guru Indonesia merupakan wewenang Dewan Kehormatan Guru Indonesia.
2. Pemberian
sanksi oleh Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus objektif.
3. Rekomendasi
Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
dilaksanakan oleh organisasi profesi guru.
4. Sanksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan upaya pembinaan kepada guru yang
melakukan pelanggaran dan untuk menjaga harkat dan martabat profesi guru.
5. Siapapun
yang mengetahui telah terjadi pelanggaran Kode Etik Guru Indonesia wajib
melapor kepada Dewan Kehormatan Guru Indonesia, organisasi profesi guru, atau
pejabat yang berwenang.
6. Setiap
pelanggaran dapat melakukan pembelaan diri dengan/atau tanpa bantuan organisasi
profesi guru dan/atau penasehat hukum sesuai dengan jenis pelanggaran yang
dilakukan dihadapan Dewan Kehormatan Guru Indonesia.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
Kesimpulan
Guru
adalah seorang pengajar yang bertugas membimbing, mengarahkan, dan membantu
generasi muda untuk mendapatkan pengetahuan serta mengelola proses pembelajaran di sekolah. Kedudukan
guru sebagai tenaga profesional berfungsi untuk meningkatkan marbat dan peran
guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk menigkatkan mutu pendidikan
nasional. Dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional seorang guru harus
menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru,
serta nilai-nilai agama dan etika. Dalam menjalankan tugasnya sebagai seorang
guru harus mematuhi kewajibannya yang disebutkan pada pasal 20 UU Guru dan
Dosen seperti Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang
bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran,
dsb. Apabila melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi-sanksi yang telah
dibahas pada BAB VI pasal 77, bisa berupa teguran, peringatan tertulis hingga
pemberhentian tidak hormat.
DAFTAR PUSTAKA
·
Undang-Undang Guru dan Dosen (UU RI
No.14 Th. 2005)
·
Undang-Undang SISDIKNAS (Sistem
Pendidikan Nasional) UU RI No.20 Th.2003
Tidak ada komentar:
Posting Komentar