Rabu, 01 Juli 2015

Kode Etik Guru

Universitas_Jember.png
 





Kode Etik Profesi Guru





Disusun oleh :
1.     Siti Mukharomah (140210301015)






PROGRAM STUDI PENDIDIKAN EKONOMI
JURUSAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS JEMBER
2015

KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat rahmatNya makalah ini dapat diselesaikan sesuai yang diharapkan. Dalam makalah ini kami membahas “Kode Etik Profesi Guru”.
Makalah ini dibuat dalam rangka memenuhi tugas mata kuliah Profesi Kependidikan dan untuk memperdalam pemahaman mahasiswa tentang kode etik seorang guru. Dalam proses pendalaman materi ini, tentunya saya mendapatkan bimbingan, arahan, koreksi dan saran, untuk itu rasa terima kasih kami ucapkan kepada semua pihak yang terlibat, terutama kepada:
·      Dosen mata kuliah Profesi Kependidikan.
·      Rekan-rekan mahasiwa yang telah banyak memberikan masukan untuk makalah ini.
Materi yang kami paparkan dalam makalah ini tentunya jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, kritik dan saran yang bersifat membangun sangat dibutuhkan untuk kesempurnaan makalah ini. Demikian makalah ini kami buat semoga bermanfaat.




Jember, Maret            



Penulis            






DAFTAR ISI

JUDUL..................................................................................................................................................1
KATA PENGANTAR …………………………………………………………….............................2
DAFTAR ISI ………………………………………………………………………...........................3
BAB I  PENDAHULUAN…………………...………………………….………….........…..............4
A.LATAR BELAKANG………..………………………………………........….....4
B.RUMUSAN MASALAH……..………………………………….......…….….....4
C.TUJUAN ……………………..………………………………...………..............5
D. MANFAAT............................................................................................5
BAB II PEMBAHASAN……………………………………….........................................................6
BAB III PENUTUP ………………………………………........................................... 12
DAFTAR PUSTAKA …………………………………………………………………....................13











BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar belakang
Pendidikan di Indonesia memiliki peranan yang sangat penting terhadap peradaban kehidupan. Di sini ada beberapa aspek yang menentukan keberhasilan proses pendidikan. Diantaranya adalah Tenaga pendidik, salah satunya yaitu guru, Guru adalah seorang pengajar yang bertugas membimbing, mengarahkan, dan membantu generasi muda untuk mendapatkan pengetahuan serta mengelola  proses pembelajaran di sekolah. Guru memiliki peranan penting dalam pembentukan karakter dan emosional seorang siswa. Menurut Mc. Leod sebagaimana dikutip oleh Trianto bahwa guru adalah “A person whose occupation is teaching others” artinya ialah, seorang yang tugas utamanya adalah mengajar”. Guru adalah insan yang layak ditiru dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, khususnya oleh peserta didik yang dalam melaksanakan tugas berpegang teguh pada prinsip “ing ngarso sung tulodho, ing madya mangun karso, tut wuri handayani”.
Guru Indonesia bertanggung jawab mengatarkan siswanya untuk mencapai kedewasaan sebagai calon pemimpin bangsa pada semua bidang kehidupan. Guru dan profesinya merupakan komponen kehidupan yang dibutuhkan oleh bangsa dan negara ini sepanjang zaman. Hanya dengan pelaksanaan tugas guru secara profesional hal itu dapat diwujudkan eksitensi bangsa dan negara yang bermakna, terhormat dan dihormati dalam pergaulan antar bangsa-bangsa di dunia ini.
Berdasarkan uraian di atas, makalah ini akan membahas bagaimana etika dan kode etik Guru profesional dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.

1.2  Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan etika?
2.      Apa yang dimaksud kode etik profesi guru?
3.      Apa yang menjadi tujuan kode etik dalam profesi?
4.      Bagaimanakah kode etik guru Indonesia?
5.      Adakah sanksi apabila terjadi pelanggaran kode etik?


1.3  Tujuan
1.      Mengetahui pengertian etika.
2.      Mengetahui pengertian kode etik profesi.
3.      Mengetahui tujuan kode etik profesi.
4.      Mengetahui kode etik Guru Indonesia.
5.      Mengetahui sanksi pelanggaran kode etik profesi.

1.4  Manfaat
1.      Bagi penulis: melatih potensi penulis dalam menyusun makalah dan memperluas wawasan tentang profesi sebagai seorang guru.
2.      Bagi pembaca: dapat menambah pengetahuan tentang kode etik profesi guru.


BAB II
PEMBAHASAN
2.1  Pengertian Etika
Dalam kehidupan bermasyarakat diperlukan suatu sistem atau pedoman yang mengatur bagaimana seharusnya manusia bargaul atau berhubungan antara manusia yang satu dengan yang lainnya. Secara etismologis, kata etika berasal dari bahasaa Yunani “ethos”, yang artinya adat kebiasaan atau watak kesusilaan. Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (edisi keempat), etika diartikan sebagai ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk, dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak). Etika memuat tentang apa yang harus dilakukan, apa yang tidak boleh dilakukan, apa yang baik, dan apa yang buruk. Dengan adanya etika perilaku-perilaku baik diatur berdasarkan nilai-nilai moral yang berlaku dalam masyarakat.
Etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini. Etika pada akhirnya membantu kita untuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu kita lakukan dan yang pelru kita pahami bersama bahwa etika ini dapat diterapkan dalam segala aspek atau sisi kehidupan kita, etika dapat dibagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan aspek atau sisi kehidupan manusianya. Dengan demikian etika adalah sebuah aturan perilaku atau norma yang ada di masyarakat, dan membentuk suatu keteraturan sikap dalam kehidupan bermasyarakat, sehingga manusia tersebut dapat dikatan memiliki moral.
2.2  Kode Etik Profesi Guru
Kode etik profesi adalah suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum. Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Dalam konteks pendidikan, guru akan memberikan jasa sebaik-baiknya kepada siswa. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Menurut Kartadinata profesi guru adalah orang yang memiliki latar belakang pendidikan keguruan yang memadai, keahlian guru dalam melaksanakan tugas-tugas kependidikan diperoleh setelah menempuh pendidikan keguruan tertentu, dan kemampuan tersebut tidak dimiliki oleh warga masyarakat pada umumnya yang tidak pernah mengikuti pendidikan keguruan.
Makagiansar, M. 1996 profesi guru adalah orang yang memiliki latar belakang pendidikan keguruan yang memadai, keahlian guru dalam melaksanakan tugas-tugas kependidikan diperoleh setelah menempuh pendidikan keguruan tertentu
Nasanius, Y. 1998 mengatakan profesi guru yaitu kemampuan yang tidak dimiliki oleh warga masyarakat pada umumnya yang tidak pernah mengikuti pendidikan keguruan. Ada beberapa peran yang dapat dilakukan guru sebagai tenaga pendidik, antara lain: (a) sebagai pekerja profesional dengan fungsi mengajar, membimbing dan melatih (b) pekerja kemanusiaan dengan fungsi dapat merealisasikan seluruh kemampuan kemanusiaan yang dimiliki, (c) sebagai petugas kemashalakatkatan dengan fungsi mengajar dan mendidik masyarakat untuk menjadi warga negara yang baik.
Galbreath, J. 1999 profesi guru adalah orang yang bekerja atas panggilan hati nurani. Dalam melaksanakan tugas pengabdian pada masyarakat hendaknya didasari atas dorongan atau panggilan hati nurani. Sehingga guru akan merasa senang dalam melaksanakan tugas berat mencerdakan anak didik.
Gagasan pendidikan profesi guru semula dimaksudkan sebagai langkah strategis untuk mengatasi problem mutu keguruan kita karena perbaikan itu tidak akan terjadi dengan menaikkan remunerasi saja. Oleh sebab itu, pendidikan profesi diperlukan sebagai upaya mengubah motivasi dan kinerja guru secara terencana, terarah, dan berkesinambungan. Sebagai kalangan profesional, sudah waktunya guru Indonesia memiliki kode etik dan sumpah profesi. Guru juga harus memiliki kemampuan sesuai dengan standar minimal sehingga nantinya “tidak malpraktik” ketika mengajar.
2.3 Tujuan Kode Etik Profesi
Pada dasarnya tujuan merumuskan kode Etik dalam suatu  profesi adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi profesi itu sendiri. Menurut E. Mulyasa (2009: 44-45), secara umum tujuan mengadakan kode etik adalah sebagai berikut:
a.       Untuk menjunjung tinggi martabat profesi. Dalam hal ini kode etik dapat menjaga pandangan dan kesan dari pihak luar atau masyarakat, agar mereka jangan sampai memandang rendah atau remeh terhadap profesi yang bersangkutan. Oleh karena itu, setiap kode etik suatu profesi akan melarang berbagai bentuk tindak tanduk atau kelakuan anggota profesi yang dapat mencermakan nama baik profesi terhadap dunia luar. Dari segi ini, kode etik juga sering kali disebut kode kehormatan.
b.      Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya. Kesejahteraan yang dimaksud yaitu meliputi kesejahteraan lahir (atau material) maupun kesejahteraan batin ( spiritual atau mental). Dalam hal kesejahteraan batin para anggota profesi, kode etik umumnya memberi petunjuk-petunjuk kepada para anggotanya untuk melaksanakan profesinya.
c.       Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi. Tujuan lain kode etik profesi dapat juga berkaitan dengan peningkatan kegiatan pengabdian profesi, sehingga bagi para anggota profesi dapat dengan mudah mengetahui tugas dan tanggung jawab pengabdiannya dalam melaksanakan tugasnya.
d.      Untuk meningkatkan mutu profesi. Untuk meningkatkan mutu profesi kode etik juga memuat norma-norma dan anjuran agar para anggota profesi selalu berusaha untuk meningkatkan mutu pengabdian para anggotanya.
e.        Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi, maka diwajibkan setiap anggota untuk secara aktif berpartisipasi dalam membina organisasi profesi dan kegiatan-kegiatan yang di rancang organisasi.

Dari uraian tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa tujuan suatu profesi menyusun kode etik adalah untuk menjunjung tinggi martabat profesi, menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota, menjadi pedoman perilaku, meningkatkan pengabdian aggota profesi, dan meningkatkan mutu profesi dan mutu organisasi profesi. Dan dalam pasal 42 bagian kesembilan, pada ayat pertama disebutkan bahwa untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan dan martabat guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan, organisasi profesi guru membentuk kode etik. Serta ayat dua yang berbunyi kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat pertama berisi norma dan etika yang mengikat perilaku guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan.
2.4 Kode Etik Guru Indonesia
Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban:
a.       Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
b.      Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
c.       Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
d.      Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan
e.       Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa;
Kode etik guru Indonesia adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksakan tugas sebagai pendidik, anggota masyarakat, dan warga negara. Adapun tujuan mengapa kode etik guru harus ditaati, ialah agar:
1.      Para guru memiliki pedoman dalam dalam bertingkah laku sebagai pendidik.
2.      Para guru dapat becermin diri mengenai tingkah lakunya.
3.      Para guru dapat menjaga perilaku.
4.      Guru dengan cepat akan memperbaiki diri apabila melakukan kesalahan.
5.      Agar guru menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat umum.
Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan perundang-undangan:
1.      Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia indonesia seutuhnya berjiwa Pancasila.
2.      Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional.
3.      Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan
4.      Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar
5.      Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan tanggung jawab bersama terhadap pendidikan
6.      Guru secara pribadi dan secara bersama-sama mengembangkandan meningkatkan mutu dan martabat profesinya
7.      Guru memelihara hubungan profesi semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan nasional
8.      Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organiosasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian
9.      Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan
2.5 Sanksi Pelanggaran Kode Etik Profesi
Pada Bab VI tentang sanksi:
(1) Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah yang tidak menjalankan kewajiban akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.       teguran;
b.      peringatan tertulis;
c.       penundaan pemberian hak guru;
d.      penurunan pangkat;
e.       pemberhentian dengan hormat; atau
f.       pemberhentian tidak dengan hormat.
(3) Guru yang berstatus ikatan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 yang tidak melaksanakan tugas sesuai dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama diberi sanksi sesuai dengan perjanjian ikatan dinas.
(4) Guru yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dikenai sanksi sesuai dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama. 
(5) Guru yang melakukan pelanggaran kode etik dikenai sanksi oleh organisasi profesi. 
(6)  Guru yang dikenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) mempunyai hak membela diri.

Sesuai dengan kode etik guru Indonesia bagian keempat tentang Pelaksanaan, Pelanggaran, dan Sanksi.
Pasal 7
1.      Guru dan organisasi profesi guru bertanggungjawab atas pelaksanaan Kode Etik Guru Indonesia.
2.      Guru dan organisasi guru berkewajiban mensosialisasikan Kode Etik Guru Indonesia kepada rekan sejawat Penyelenggara pendidikan, masyarakat dan pemerintah.

Pasal 8
1.      Pelanggaran adalah perilaku menyimpang dan atau tidak melaksanakan Kode Etik Guru Indonesia dan ketentuan perundangan yang berlaku yang berkaitan dengan protes guru.
2.      Guru yang melanggar Kode Etik Guru Indonesia dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
3.      Jenis pelanggaran meliputi pelanggaran ringan sedang dan berat.

Pasal 9
1.      Pemberian rekomendasi sanksi terhadap guru yang melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik Guru Indonesia merupakan wewenang Dewan Kehormatan Guru Indonesia.
2.      Pemberian sanksi oleh Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus objektif.
3.      Rekomendasi Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh organisasi profesi guru.
4.      Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan upaya pembinaan kepada guru yang melakukan pelanggaran dan untuk menjaga harkat dan martabat profesi guru.
5.      Siapapun yang mengetahui telah terjadi pelanggaran Kode Etik Guru Indonesia wajib melapor kepada Dewan Kehormatan Guru Indonesia, organisasi profesi guru, atau pejabat yang berwenang.
6.      Setiap pelanggaran dapat melakukan pembelaan diri dengan/atau tanpa bantuan organisasi profesi guru dan/atau penasehat hukum sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan dihadapan Dewan Kehormatan Guru Indonesia.




BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
            Guru adalah seorang pengajar yang bertugas membimbing, mengarahkan, dan membantu generasi muda untuk mendapatkan pengetahuan serta mengelola  proses pembelajaran di sekolah. Kedudukan guru sebagai tenaga profesional berfungsi untuk meningkatkan marbat dan peran guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk menigkatkan mutu pendidikan nasional. Dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional seorang guru harus menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika. Dalam menjalankan tugasnya sebagai seorang guru harus mematuhi kewajibannya yang disebutkan pada pasal 20 UU Guru dan Dosen seperti Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran, dsb. Apabila melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi-sanksi yang telah dibahas pada BAB VI pasal 77, bisa berupa teguran, peringatan tertulis hingga pemberhentian tidak hormat.
DAFTAR PUSTAKA

·         Undang-Undang Guru dan Dosen (UU RI No.14 Th. 2005)
·         Undang-Undang SISDIKNAS (Sistem Pendidikan Nasional) UU RI No.20 Th.2003



Tidak ada komentar:

Posting Komentar