Rabu, 01 Juli 2015

HUKUM BISNIS

SOAL 1
Dalam beroperasi, perusahaan haruslah memiliki badan hukum tertentu agar perusahaan tersebut memiliki legalitas untuk menjalankan kegiatannya. Keberadaan badan hukum perusahaan akan melindungi perusahaan dari segala tuntutan akibat aktivitas yang dijalankannya. Karena badan hukum perusahaan memberikan kepastian berusaha, sehingga kekhawatiran atas pelanggaran hukum akan terhindar, mengingat badan hukum perusahaan memiliki rambu-rambu yang harus dipatuhi. Dengan memiliki badan hukum, maka perusahaan akan memenuhi kewajiban dan hak terhadap berbagai pihak yang berkaitan dengan perusahaan, baik yang ada di dalam maupun di luar perusahaan.
Faktor Dalam Memilih Badan Usaha
Pendirian suatu badan hukum perusahaan haruslah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Ada beberapa faktor untuk memilih badan usaha yang akan dijalankan. Dalam praktiknya, pertimbangan utama pemilihan bentuk badan hukum perusahaan antara lain:
Keluwesan untuk beraktivitas
Pertimbangan tentang luasnya bidang usaha yang akan dimasuki oleh pemilik, misalnya tanpa dibatasi oleh modal, wilayah, atau batasan lainnya. Pertimbangan keluwesan beraktivitas ini biasanya bagi mereka yang memiliki modal relatif besar dan memiliki hubungan dengan berbagai pihak yang terkait, baik pemerintah, swasta, maupun asing. Sebaliknya, bagi mereka yang tidak terlalu memperhatikan keluwesan beraktivitas biasanya hanya berfokus pada bidang/wilayah tertentu saja.
Batas wewenang dan tanggung jawab pemilik
Pertimbangan yang memperhatikan masalah tanggung jawab terhadap utang piutang perusahaan terhadap harta pribadi. Dalam hal pengembanan wewenang dan tanggung jawab, pemilik biasanya memikirkan faktor resiko yang akan dihadapi. Pada perusahaan yang jenis badan usahanya memiliki tanggung jawab tidak terbatas, apabila perusahaan mengalami resiko kerugian, maka harta pribadi ikut menjadi atas utang/kewajibannya.
Kemudahan pendirian
Pertimbangan untuk pemilik yang ingin memulai usaha yang berskala kecil. Pemilik hanya perlu memenuhi syarat yang sederhana dan langsung dapat menjalankan usahannya. Yang menjadi pertimbangan biasanya faktor biaya dan modal yang harus dipenuhi.
Kemudahan memperoleh modal
Kemudahan perusahaan dalam mendapatkan modal usaha, mengingat perusahaan yang dijalankan semakin besar. Kemudahan memperoleh modal ini, baik berupa modal sendiri atau modal pinjaman dari berbagai pihak seperti bank, atau bantuan dari berbagai pihak.
Kemudahan untuk memperbesar usaha
Pertimbangan bagi mereka yang berpikir jauh ke depan dan optimis bahwa usaha yang dijalankan akan semakin besar, menjadi pertimbangan badn usaha yang akan dipilih. Perusahaan yang semula kecil terpaksa mengubah badan usahanya karena usahanya makin besar dan terus mengalami perkembangan.
Kelanjutan usaha«
Pemilik berharap usaha yang dijalankan memiliki umur yang panjang. Oleh karena itu, pemilihan badan usaha untuk jangka waktu yang panjang menjadi pertimbangan guna perkembangan usaha ke depannya.

.





A
Dengan mempertimbangkan beberapa faktor di atas, maka diharapkan badan usaha yang dipilih benar-benar mampu memenuhi harapan pemiliknya. Seiring dengan perkembangan jaman yang setiap saat berubah, maka pemilihan badan usaha juga harus memiliki visi yang jauh ke depan. Seseorang melakukan bsnis pada hakekatnya bukanlah mencari keuntungan sebesar-besarnya, tetapi untuk memenuhi kebutuhan manusia ( produk atau jasa ) yang bermanfaat bagi masyarakat. Businessman (Seorang pebisnis) akan selalu melihat adanya kebutuhan masyarakat dan kemudian mencoba untuk melayani secara baik sehingga masyarakat menjadi puas dan senang. Dari kepuasan masyarakat itulah si pebisnis akan mendapatkan keuntungan dan pengembangan usahanya.
Bahkan dengan berjalannya waktu seringkali pebisnis dihadapkan pada proses pengidentifikasian potensi bisnis di masa yang akan datang, kemudian dihadapkan juga dengan pesaing yang menjual kebutuhan sejenis. Disinilah pebisnis harus berpikir bahgaimana sumber daya serta sumber dana digunakan sebaik-baiknya agar mampu memproduksi produk yang lebih baik dari pesaing. Kelebihan dari sumber dana yang digunakan ini yang akan menghasilkan laba.
Dalam ilmu ekonomi, bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara historis kata bisnis berasal dari bahasa Inggris yaitu "business" , dari kata dasar "busy" yang berarti "sibuk" dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan.
Pada hakikatnya secara umum perusahaan itu terbagi menjadi dua bentuk, yaitu perusahaan yang berbadan hukum dan perusahaan yang tidak berbadan hukum. Perusahaan berbadan hukum terbagi menjadi 4, yaitu :
•    Perseroan Terbatas (PT)
•    Koperasi
•    Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
•    Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Sedangkan perusahaan yang tidak berbadan hukum terbagi menjadi tiga, yaitu :
•    Maatschap
•    Firma (FA)
•    Commanditaire vennotschap (CV)

Hakikat dasar dari kewirausahaan adalah kreativitas dan keinovasian. Kreativitas adalah berfikir tentang sesuatu yang baru (thinking new things) dan keinovasian adalah berbuat sesuatu yang baru (doing new things).
Kewirausahaan dapat dipelajari dan diajarkan sebagai suatu disiplin ilmu tersendiri karena jelas objek, konsep, teori, dan metode ilmiah.
Didorong oleh ciri-ciri pribadi ini, wirausahawan mendirikan dan mengelola usaha kecil untuk dapat mengendalikan kehidupan mereka sendiri, membuat dunia berbeda, memperoleh kepuasan diri, meraih laba yang tidak terbatas, berperan dalam masyarakat, dan melakukan hal-hal yang mereka sukai. Pendek kata, mereka adalah orang-orang yang ngotot untuk berhasil.
Jiwa kewirausahaan tidak hanya dimiliki oleh pengusaha saja dan berlaku dalam bidang bisnis semata, tetapi  juga dimiliki oleh setiap orang yang memiliki jiwa kreatif dan inovatif, seperti pemerintah, perguruan tinggi dan lembaga swadaya masyarakat lainnya baik secara individual maupun kelompok.









B
Suatu perusahaan yang menjalankan usahanya di lingkungan masyarakat, sedikit banyak akan menimbulkan berbagai dampak. Baik itu dampak negative maupun positif. Dan setiap perusahaan harus memiliki tanggung jawab terhadap setiap kegiatan yang dijalankannya. Setiap perusahaan memiliki tanggung jawab social terhadap masyarakat dan lingkungan. Untuk merealisasikan bentuk tanggung jawab tersebut, setiap perusahaan memiliki cara yang berbeda-beda. Berikut adalah berbagai bentuk realisasi dari tanggung jawab suatu perusahaan: 

1. Melakukan kegiatan social di lingkungan masyarakat. Dapat berupa pemberian pengobatan gratis, memberikan pelatihan kepada masyarakat sekitar, mengadakan kegiatan donor darah, dan bantuan lain yang berguna bagi masyarakat. 
2. Mendaur ulang limbah sebelum dibuang, sehingga pencemaran lingkungan bisa dihindari. 
3. Tidak melakukan eksploitasi sumber daya secara berlebihan. 
4. Memanfaatkan sumber daya manusia yang berasal dari masyarakat sekitar. 
5. Membantu dalam pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana yang berguna bagi masyarakat sekitar, bangsa dan Negara. 
6. Memberikan pelayanan terbaik terhadap konsumen. 



C
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
 Kelebihan Perseroan Terbatas
Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan. Maksudnya adalah jika anda termasuk pemegang saham dan kebetulan perusahaan punya utang, anda hanya bertanggung jawab sebesar modal yang anda setorkan. Tidak lebih.
Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada beberapa pemilik. Pemilik dapat berganti-ganti.
Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain.
Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru.
Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal untuk itu secara efisien. Jadi jika anda mempunyai manajer tidak cakap, anda bisa ganti dengan yang lebih cakap.
Keburukan Perseroan Terbatas

PT merupakan subyek pajak tersendiri. Jadi tidak hanya perusahaan yang terkena pajak. Dividen atau laba bersih yang dibagikan kepada para pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan. Tentunya dari pemegang saham yang bersangkutan.
Jika anda akan mendirikan perseroan terbatas, pendiriannya jauh lebih sulit dari bentuk kepemilikan usaha lainnya. Dalam pendiriannya, PT memerlukan akte notaris dan ijin khusus untuk usaha tertentu.
Biaya pembentukannya relatif tinggi.
Bagi sebagian besar orang, PT dianggap kurang “secret” dalam hal dapur perusahaan. Hal ini disebabkan karena segala aktivitas perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang saham. Apalagi yang menyangkut laba perusahaan.

Perusahaan perseorangan merupakan bentuk badan usaha yang hanya dimiliki oleh satu orang dan menanggung seluruh resiko secara pribadi. Manajemen perusahaan dikelola oleh pemilik, bahkan terkadang jabatan-jabatan tertentu seperti: direktur, manajer, atau bahkan sekaligus pelaksana harian di perusahaan tersebut dilakukan oleh pemilik.
Pemilik merupakan aktor utama dalam mengambil setiap kebijakaan dan keputusan perusahaan, begitu pula dalam hal pengelolaan aktivitas perusahaan sehari-hari, termasuk melakukan hubungan dengan para pihak yang berkepentingan terhadap perusahaan.

Adapun keuntungan yang diperoleh jika memilih perusahaan perseorangan adalah sebagai berikut:
1. Pendirian perusahaan perseorangan sangat mudah dan tidak berbelit-belit;
2. Perusahaan perseorangan cocok untuk usaha yang relatif kecil atau mereka yang memiliki modal dan bidang usaha yang terbatas
3. Tidak terlalu memerlukan akta formal (akta notaris), sehingga pemilik tidak perlu mengeluarkan biaya yang berlebihan;
4. Memilki keleluasaan dalam hal mengambil keputusan, baik menentukan arah perusahaan atau hal-hal yang berkaitan dengan keuangan perusahaan;
5. Dalam hal peraturan, tidak terlalu banyak peraturan pemerintah yang mengatur perusahaan jenis ini, sehingga pemilik bebas melakukan aktivitasnya;
6. Dalam hal pajak pemilik tidak perlu membayar pajak badan, namun semua pendapatan tetap harus bayar pajak perorangan; dan semua keuntungan menjadi milik pemilik dan dapat digunakan secara bebas oleh pemilik.

Sementara itu, keterbatasan atau kerugian perusahaan perorangan antara lain dalam hal:
1. Permodalan – Lebih sulit memperoleh modal, yang artinya jika perusahaan perorangan ingin mendapatkan tambahan modal atau investasi dari perbankan relatif sulit, terutama untuk jumlah yang besar.
2. Ikut tender – Perusahaan perorangan relatif sulit mengikuti tender, karena kesulitan untuk memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen dan jumlah dana yang tersedia.
3. Tanggung jawab – Pemilik perusahaan perseorangan bertanggung jawab terhadap utang perusahaan secara penuh.
4. Kelangsungan hidup – Biasanya kelangsungan hidup atau umur perusahaan relatif lebih singkat. Hal ini disebabkan sulitnya mencari pengganti        pemilik perusahaan apabila pemilik meninggal dunia, sehingga terjadi kevakuman yang menyebabkan kelangsungan hidup perusahaan berakhir.
5. Sulit berkembang – Perusahaan akan sulit berkembang jika menggunakan badan usaha perseorangan. Hal ini dikarenakan kesulitan dalam mengelola usaha yang hanya berada dalam satu tangan. Sehingga jika ingin memperbesar perusahaan harus mengubah badan usahanya terlebih dahulu.
6. Administrasi yang tidak terkelola secara baik
Dalam menjalankan aktivitasnya perusahaan perseorangan, seringkali tidak megelola administrasinya secara baik, sehingga dokumentasi dari setiap transaksi sulit untuk dicari. Bahkan terkadang setiap transaksi tidak didukung dengan dokumen yang seharusnya dibutuhkan.




D
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Untuk itu koperasimempunyai fungsi dan peran untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan usaha anggota pada umumnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan usahanya. Karakteristik utama koperasi adalah posisi anggota koperasi sebagai pemilik sekaligus sebagai pengguna jasa koperasi.
Berdasarkan hal tersebut, koperasi memiliki beberapa karakteristik sebagai berikut:
·       Koperasi dibentuk oleh anggota atas dasar kepentingan ekonomi yang sama;
·       Koperasi didirikan dan dikembangkan berlandaskan nilai-nilai kemandirian, kesetiakawanan, keadilan, persamaan dan demokrasi, tanggung jawab sosial serta kepedulian terhadap orang lain;
·       Koperasi didirikan, diatur, dikelola, diawasi serta dimanfaatkan oleh anggotanya;
·       Tugas pokok koperasi adalah melayani kebutuhan ekonomi anggotanya dalam rangka memajukan kesejahteraan anggota;
·       Jika terdapat kelebihan kemampuan pelayanan koperasi kepada anggotanya maka kelebihan kemampuan pelayanan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sekitarnya.
Ciri khas yang di miliki koperasi yang tidak ada di perekonomian umum adalah :
1.      Sistem permodalan yang bersifat gotong royong.
Setiap anggota di berikan kewajiban untuk membayar simpanan wajib dan simpanan pokok yang sudah di tentukan.
2.      Sistem pengelolaan dan operasional yang di laksanakan dan di pertanggung jawabkan pada anggota.
Maksudnya kepemilikan badan usaha tersebut adalah milik anggota,sehingga memiliki kesetaraan dalam kedudukan pengelolaan lembaga.
3.      Dalam pelaksanaanya di peruntukkan dan di prioritaskan untuk kepentingan anggotanya.
Ciri ekonomi seperti ini adalah dalam rangka untuk memenuhi kepentingan anggotanya. 
Dari ciri-ciri prinsip ekonomi koperasi tersebut di atas menandakan bahwa terdapat perbedaan antara prinsip ekonomi koperasi dengan prinsip ekonomi umum.Termasuk dalam kerangka mempeoleh laba yang harus di tetapkan oleh anggota besaran laba tersebut. Oleh karenanya prinsip ekonomi koperasi sangat cocok untuk di terapkan dalam masyarakat yang majemuk dan penuh keterbatasan fasilitas,Sedangkan prinsip ekonomi umum adalah menentukan dalam penentuan pendapatan labanya di sesuaikan dengan situasi dan kondisi saat tertentu.
Itulah yang menjadi perbedaan dan cirri khusus perekonomian yang di susun dan di laksananakan berdasarkan asas kooperatif.





2
Terdapat klasifikasi peraturan keagenan dalam bidang Hukum perdata,yaitu keagenan sebagai bentuk perjanjian khusus dan keagenan sebagai lembagapedagang perantara selain komisioner dan makelar. Keagenan sebagai perjanjiankhusus berarti bentuk khusus dari perjanjian pemberian kuasa. sebagai bentuk perjanjian khusus, maka keagenan merupakan perjanjian bernama selainperjanjian khusus bernama lainnya yang telah diatur dalam KUHPerdata. Dengandemikian ketentuan-ketentuan umum mengenai perjanjian dalam KUHPerdata dapat diberlakukan terhadap keagenan.
Keagenan yang memiliki peranan penting dalam suatu kegiatan pemasaran. Dimana agen berperan sebagai perantara yang mewakili penjual atau pembeli dalam transaksi dan dalam hal ini hubungan kerja dengan kliennya. Keagenan itu sendiri erat kaitannya dengan distribusi
Sebenarnya, yang dimaksud dengan agen adalah seseorang atau suatu perusahaan yang mewakili pihak lainnya (yang disebut dengan prinsipal) untuk melakukan kegiatan bisnis (misalnya menjual produk) untuk dan atas nama principal kepada pihak ketiga dalam suatu wilayah pemasaran tertentu, dimana sebagai imbalan atas jerih payahnya itu, agen akan mendapatkan komisi tertentu.
Agen merupakan perantara yang ketiga, agen mempunyai perbedaan baik dengan pedagang besar mupun pengecer. Hal ini diperlihatkan pada masalah hak kepemilikan barang yang dijualnya. Kalau pedagang besar dan pengecer memiliki hak milik pada barang yang dijual maka kalau pada agen sebaliknya. Biarpun sebagai agen mereka bisa menjual dalam partai besar tetapi tetap hak miliknya ada pada produsennya
Perantara agen (Agen Middlemen) ini dibedakan dengan perantara pedagang karena tidak mempunyai hak milik atas semua barang yang ditangani. Untuk lebih jelasnya definisi agen adalah: Lembaga yang melakasanakan perdagangan dengan menyediakan jasa-jasa atau fungsi khusus yang berhubungan dengan penjualan atau distribusi barang, tetapi mereka tidak mempunyai hak untuk memiliki barang yang di perdagangkan. 
Pada dasarnya perantara agen dapat digolongkan kepada dua golongan, yakni: 
• Agen Penunjang ( Facilitating Agent) 
• Agen Pelengkap ( Supplemental Agent) 

terlihat jelas peranan saluran distribusi dalam strategi pemasaran. Oleh itu setiap perusahaan haruslah dapat memilih dan menentukan saluran distribusi yang sesuai dengan keadaannya, karena saluran distribusi yang tepat untuk satu perusahaan belum tentu tepat dan cocok bila digunakan oleh perusahaan yang lain, demikian juga sebaliknya. Apabila perusahaan sudah memiliki saluran distribusi yang sesuai , maka sebaiknya perusahaan juga dapat menjalin dan memelihara kerjasama yang lebih baik lagi, terutama dengan para agen baik yang berada didalam maupun diluar negeri, dan menjauhkan kemungkinan timbulnya kontlik diantara mereka, sehingga arus distribusi produk maupun jasa dapat berjalan dengan lancar. Kelancaran penyaluran produk ataupun jasa sampai kepada pemakai akhir, tentu saja sangat mempengaruhi kemajuan perusahaan baik dari segi keuntungan yang diperoleh dari jumlah penujualan yang besar, maupun dari segi kepercayaan dan pandangan yang baik konsumen terhadap perusahaan. Semua itu akan sangat membantu perusahaan untuk tetap maju dan berkembang didalam persaingan bisnisnya.
Mengingat pentingnya peran distribusi dalam pemasaran perusahaan, sudah seharusnya produsen/ perusahaan mengelola sistem distribusi produk nya (Place), jangan hanya terpaku kepada 3P (Product, Price, Place, dan Promotion).



A
Banyak istilah dalam teori hukum praktek ditujukan untuk pengertian agen atau distributor ini. Misalnya adalah sebagai berikut :
v Agen
v Distributor
v Perantara
v Calo
Meskipun banyak istilah yang digunakan untuk pengertian agen ini, tetapi istilah “agen” (dalam bahasa Inggris disebut “agent”) lebih sering digunakan dalam literature dan lebih mempunyai karakteristik yang umum, sehingga dalam tulisan ini akan konsisten digunakan istilah agen, kecuali memang ada hal-hal khusus yang ingin ditekankan.
Disamping itu, kitab Undang-Undang Hukum Dagang memperkenalkan istilah “makelar” dan “komisioner” yang dalam praktek sudah tidak popular lagi.Sedangkan dalam bidang properti dan real estate lebih dikenal dengan istilah broker atau agen. Selanjutnya, dalam bidang jual beli saham di pasar modal, yang lebih dikenal adalah pialang (broker) atau dealer.
Sebenarnya, yang dimaksud dengan agen adalah seseorang atau suatu perusahaan yang mewakili pihak lainnya (yang disebut dengan prinsipal) untuk melakukan kegiatan bisnis (misalnya menjual produk) untuk dan atas nama principal kepada pihak ketiga dalam suatu wilayah pemasaran tertentu, dimana sebagai imbalan atas jerih payahnya itu, agen akan mendapatkan komisi tertentu.
Agen merupakan perantara yang ketiga, agen mempunyai perbedaan baik dengan pedagang besar mupun pengecer. Hal ini diperlihatkan pada masalah hak kepemilikan barang yang dijualnya. Kalau pedagang besar dan pengecer memiliki hak milik pada barang yang dijual maka kalau pada agen sebaliknya. Biarpun sebagai agen mereka bisa menjual dalam partai besar tetapi tetap hak miliknya ada pada produsennya. Apabila dalam wilayah tertentu hanya ditunjuk 1 (satu) agen, maka untuk hal seperti itu disebut dengan agen tunggal (sole agent).
b.      Golongan Agen
Pada dasarnya perantara agen dapat digolongkan kepada dua golongan, yaitu
1.     Agen Penunjang
Agen penunjang merupakan agen  yang mengkhususkan kegiatannya dalam beberapa aspek pemindahan barang dan jas.
2.     Agen pelengkap
Agen pelengkap  berfungsi melaksanakan jasa-jasa tambahan dalam penyaluran barang dengan tujuan memperbaiki adanya kekurangan-kekurangan.
Kedua macam perantara ( agen dan pedagang ) tsb sama-sama pentingnya dalam pemasaran. Perlu diketahui bahwa agen dapat menyewa agen-agen yang lain. Sebagai contoh : sebuah biro periklanan dapat menggunakan radio atau televise sebagai media periklanan bagi perusahaan, begitu pula dalam hal pengangkutan, perusahaan angkutan dapat menyewa alat-alat transport kepada perusahaan lain.
c.       Jenis-Jenis Keagenan
1.      Agen manufaktur
2.      Agen penjualan
3.      Agen pembelian
4.      Agen umum
5.      Agen khusus
6.      Agen tunggal/eksklusif
B
Perusahaan adalah merupakan objek dari ilmu ekonomi, dimana perusahaan
adalah suatu lembaga yang diorganisir dan dijalankan untuk menyediakan barang dan
jasa bagi bagi masyarakat dengan motif keuntungan. Dalam usaha menyediakan barang
dan jasa tersebut perusahaan melakukan berbagai kegiatan seperti: produksi, pemasaran, 
pembelanjaan, riset dan pengembangan.
Bagi suatu perusahaan, kegiatan yang merupakan garis depan yang langsung
berhubungan dengan konsumen adalah pemasaran. Salah satu kegiatan pemasaran yang
langsung berhubungan dengan konsumen dan mempunyai peranan yang cukup besar
dalam menciptakan faedah suatu barang adalah saluran distribusi. Keputusan mengenai saluran distribusi dalam pemasaran adalah merupakan salah 
satu keputusan yang paling kritis yang dihadapi manajemen. Saluran yang dipilih akan 
mempengaruhi seluruh keputusan pemasaran yang lainnya. Dalam rangka untuk 
menyalurkan barang dan jasa dari produsen kepada konsumen maka perusahaan harus 
benar-benar memilih atau menyeleksi saluran distribusi yang akan digunakan, sebab 
kesalahan dalam pemilihan saluran distribusi ini dapat menghambat bahkan dapat 
memacetkan usaha menyalurkan barang atau jasa tersebut pada perantara agen (Agen Middlemen) ini dibedakan dengan perantara pedagang 
karena tidak mempunyai hak milik atas semua barang yang ditangani. Untuk lebih 
jelasnya definisi agen adalah: Lembaga yang melakasanakan perdagangan dengan 
menyediakan jasa-jasa atau fungsi khusus yang berhubungan dengan penjualan atau 
distribusi barang, tetapi mereka tidak mempunyai hak untuk memiliki barang yang di 
perdagangkan. 
Kedua macam perantara (Agen dan pedagang) tersebut sama-sama pentingnya 
dalam pemasaran. Perlu diketahui bahwa agen dapat menyewa agen-agen yang lain. 
Sebagai contoh: Sebuah biro periklanan dapat menggunakan radio atau televisi sebagai 
media periklanan bagi perusahaan, begitu pula dalam hal pengangkutan, perusahaan 
angkutan dapat menyewa alat-alat transport kepada perusahaan lain. 
 



C
Mempelajari Hukum dagang pasti akan membahas tentang Perusahaan . Berbicara mengenai perusahaan maka akan berbicara mengenai orang yang menjalankan usaha atau perusahaan tersebut, atau dikenal dengan istilah pengusaha. Serta  akan membicarakan tentang orang-orang yang terlibat didalamnya.
Perbedaan agen dan distributor : 
1.      Hubungan dengan principal 

Agen menjual barang/jasa atas nama principal, sedangkan distributor atas namanya sendiri 
2.      Pendapatan perantara 

Pendapatan agen adalah komisi dari hasil penjualan, sedangkan bagi distributor adalah laba dari selisih harga beli dari principal dengan harga jual ke konsumen
3.      Pengiriman barang 

Dalam hal keagenan barang dikirim langsung dari pihak principal, sedang pada distributor adalah dari principal ke distributor baru kemudian ke konsumen 
4.      Pembayaran harga barang 

Pihak principal langsung menerima pembayaran tanpa melalui pihak agen, sedengkan dalam hal distribusi, distributorlah yang menerima pembayaran



Tidak ada komentar:

Posting Komentar