Rabu, 01 Juli 2015

UAS Etika Bisnis

1.      Bagaimana pandangan anda tentang etika bisnis sebagai disiplin ilmu dan sebagai etika terapan.
Jawab :
Praksis dan Disiplin ilmu (teori). Sebagai  praksis (ethics in business-etika terapan), bicara ttg  nilai atau norma moral yg dipraktekan atau tdk dlm bisnis. Apakah yg dilakukan dlm kgtan bisnis sesuai atau tdk dng nilai dan norma moral. Etika Bisnis sebagai disiplin ilmu membahas tentang refleksi berfikir tentang  apa yang dilakukan, khususnya tentang apa yang harus  dilakukan dan tdk dilakukan. Sebagai  disiplin ilmu etika bisnis berbicara tentang  etika bisnis sebagai praksis dan analisis penilaian. Pembahasan tentang etika bisnis dalam konteksetika  terapan(praksis) dan etika  bisnis sebagai  cabang ilmu tidak bisa dilepaskan satu sama lain. Artinya pmbhsan kedua pendekatan etika  bisnis tersebut sering lumer atau membaur.
Pengertian etika bisnis dapat dimaknai sebagai disiplin ilmu dan juga praksis. Suatu etika bisnis diartikan sebagai disiplin ilmu jika etika bisnis merupakan refleksi tentang apa yang harus dilakukan dan apa yang seharusnya tidak dilakukan karena etika bisnis berperan sebagai analisis penilaian dari pelaksanaan bisnis. Sedangkan sebagai praksis, jika etika bisnis tersebut berbicara tentang kesesuaian antara nilai moral  yang dilaksanakan dalam kegiatan bisnis dengan yang memang seharusnya terjadi dalam bisnis.
Terdapat tiga sasaran dan lingkup etika bisnis antara lain, yang pertama etika bisnis sebagi etika profesi yang membahas berbagai prinsip, kondisi, dan masalah yang terkait dengan praktik bisnis yang baik dan etis. Kedua, etika bisnis mengajak masyarakat baik sebagai karyawan, konsumen atau pemakai asset umum lainnya yang berkaitan dengan kegiatan bisnis untuk memperjuangkan agar hak dan kepentingannya tidak dirugikan oleh pihak pelaksana kegiatan bisnis manapun. Ketiga, etika bisnisberbicara tentang sistem ekonomi yang sangat menentukan etis atau tidaknya suatu praktik bisnis. Dalam hal ini etika bisnis sangat menekankan pentingnya aspek legalitas bagi praktik bisnis yang baik yaitu berkaitan dengan pentingnya hokum dan aturan bisnis serta peran pemerintah yan efektif untuk menjamin berlakunya aturan bisnis tersebut secara konsekuen tanpa pandang bulu.
Pendekatan yang digunakan dalam penerapan etika bisnis ada tiga yaitu pendekatan sparatis, pendekatan unitarian dan pendekatan integratif. Pendekatan sparatis diartikan bahwa dalam pelaksanaan bisnis para pelaku bisnis tersebut tidak mempertimbangkan aspek moral. Sehingga seringkali para pelaku bisnis tersebut melakukan upaya – upaya yang bertentangan dengan nilai – nilai moral yang di akui oleh masyarakat dalam menjalankan kegiatan bisnisnya. Pendekatan unitarian  yaitu pendekatan yang menyatakan bahwa bisnis tidak dapat dipisahkan dari aspek moral karena keduanya merupakan bagian yang saling berkaitan dalam kehidupan masyarakat. Hal ini sangat bertolak belakang dengan pendekatan sparatis. Sedangkan pendekatan integratif menyatakan bahwa didalam etika bisnis terdapat hubungan dan juga interaksi antara subsistem - subsistem bisnis dan moral.
Etika bisnis dalam implementasinya terdiri dari tiga tahap yaitu taraf mikro, meso dan makro.  Taraf mikro ini berfokus pada hubungan antar ekonomi dengan bisnis dari sudut individual. Contohnya: hubungan antara produsen dan konsumen. Taraf meso, berbicara tentang masalah etika bisnis dibidang perusahaan, dll. Sedangkan pada taraf makro etika bisnis berbicsrs tentang aspek- aspek moral dari sistem ekonomi secara keseluruhan, contonya keadilan ekonomi.
Prinsip- prinsip yang diterapkan dalam pelaksanaan etika bisnis antara lain adalah prinsip otonom, prinsip kejujuran, prinsip keadilan, prinsip saling menguntungkan serta prinsip integritas moral. Pertama prinsip otonom, yaitu prinsip yang menekankan pada sikap dan kemampuan untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadaran tentang apa yang dianggap baik untuk dilakukan. Kedua prinsip kejujuran, yaitu prinsip yang menekankan kejujuran dalam kaitannya denga dunis bisnis hal ini terjadi dalam perjanjian ataupun jual – beli. Ketiga prinsip keadilan, yaitu prinsip yang mengemukakan bahwa setiap orang harus diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang berlaku. Keempat rinsip saling menguntungkan, yaitu prinsip yang menekankan bahwa penerapan etika bisnis tidak boleh merugikan salah satu pihak manapun atau dengan kata lain harus menguntungkan semua pihak yang terlibat dalam bisnis tersebut. Kelima prinsip integritas moral, yaitu prinsip yang menekankan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kegiatan bisnis harus mampu menjaga nama baik baik individu maupun perusahaannya.
Etika terapan (applied ethics) sama sekali bukan hal yang baru dalam sejarah filsafat moral. Sejak Plato dan Aristoteles, etika merupakan filsafat praktis, artinya, filsafat yang ingin memberikan penyuluhan kepada tingkah laku manusia dengan memperlihatkan apa yang harus dilakukan. Sifat praktis ini bertahan selama seluruh sejarah filsafat. Dalam abad pertengahan, Thomas Aquinas melanjutkan tradisi filsafat praktis ini dan menerapkannya di bidang teologi moral. Pada awal zaman modern muncul etika khusus (ethica specialis) yang membahas masalah etis suatu bidang tertentu seperti keluarga dan negara. Namun pada dasarnya etika khusus dalam arti sebenarnya sama dengan etika terapan.


2.       Berikan kritik anda terhadap etika bisnis
Jawab :
            Etika bisnis sebagai usaha intelektual dan akademis yang baru pasti masih menderita banyak “ penyakit anak. ” Banyak hal yang perlu dikerjakan lagi dan banyak hal yang sudah dikerjakan perlu disempurnakan. Karena itu etika bisnis harus terbuka bagi kritik yang membangun. Dibawah ini akan dibahas beberapa contoh. Barangkali penjelasan ini bisa membantu mendapatkan gambaran lebih lengkap tentang maksud etika bisnis sekarang ini.
1.      Etika Bisnis Mendiskriminasi
     Kritik pertama ini berasal dari Peter Drucker, ahli ternama dalam bidang teori manajemen. Inti keberatan Drucker ialah bahwa etika bisnis menjalankan semacam diskriminasi. Mengapa dunia bisnis harus dibebankan dengan etika? Mereka berpendapat bahwa perbuatan yang tidak bersifat immoral atau ilegal kalau dilakukan orang biasa menjadi immoral atau ilegal kalau dilakukan oleh orang bisnis. Dan Drucker menyimpulkan bahwa etika bisnis itu menunjukkan adanya sisa – sisa dari permusuhan yang lama terhadap bisnis dan kegiatan ekonomis. Kritiknya berasal dari salah paham besar terhadap etika bisnis. Justru karena orang bisnis merupakan orang biasa, mereka membutuhkan etika. Adanya etika bisnis membuktikan bahwa bagi bisnis justru tidak ada pengecualian.
2.      Etika Bisnis Itu Kontradiktif
     Kritik ini ditemukan dalam kalangan populer yang cukup luas. Orang – orang ini menilai etika bisnis sebagai suatu usaha naïf. Dunia bisnis itu ibarat rimba raya dimana tidak ada tempat untuk etika. Etika dan bisnis bagaikan air dan minyak.
3.      Etika Bisnis Tidak Praktis
     Andrew Stark, seorang dosen manajemen di Universitas Toronto memberikan kritik yang cukup pedas. Menurut Stark, etika bisnis adalah “ too general, too theoretical, too impractical. “ Ia menilai, kesenjangan besar menganga antara etika bisnis akademis dan para professional di bidang manajemen. Dan ia memberi komentar : apa yang mereka hasilkan itu seringkali lebih mirip filsafat sosial yang muluk – muluk daripada advis etika yang berguna untuk para profesional. Karena itu kita mencoba untuk menanggapinya sebagai berikut. Pertama, Stark hanya memandang dan mengutip artikel dan buku ilmiah tentang etika bisnis. Kedua, Stark merupakan contoh tentang tendensi Amerika Utara untuk mengutamakan tahap mikro dalam etika bisnis. Ia hanya memperhatikan aspek – aspek etis dari keputusan yang harus diambil manajer dan kurang berminat untuk kerangka menyeluruh dimana pekerjaannya ditempatkan. Ketiga, sebagai ilmu, etika bisnis selalu bergerak pada taraf refleksi dan akibatnya pada taraf teoritis juga.
4.      Etikawan Tidak Bisa Mengambil Alih Tanggung Jawab
     Kritisi ini meragukan entah etika bisnis memiliki keahlian etis khusus, yang tidak dimiliki oleh para pebisnis dan manajer itu sendiri. Kritik tersebut merupakan salah paham. Etika bisnis sama sekali tidak bermaksud mengambil alih tanggung jawab etis dari para pebisnis. Etika bisnis tidak berpretensi memiliki keahlian yang sama sifatnya seperti banyak keahlian yang lain. Etika bisnis tidak bermaksud mengganti tempat dari orang yang mengambil keputusan moral. Etika bisnis bisa membantu untuk mengambil keputusan moral yang dapat dipertanggungjawabkan, tapi tidak berniat mengganti tempat dari para pelaku moral dalam perusahaan. Bagi etika bisnis berlaku peribahasa inggris : “ you can lead the horse to the water, but you cannot make him drink. 

3.      Please explain, two areas of business ethics obvious mischief, and moral mazes right vs right .
Jawab :
            Two Broad Areas of Business Ethics
1.      Managerial mischief. Madsen and Shafritz, in their book "Essentials of Business Ethics" (Penguin Books, 1990) further explain that "managerial mischief" includes "illegal, unethical, or questionable practices of individual managers or organizations, as well as the causes of such behaviors and remedies to eradicate them." There has been a great deal written about managerial mischief, leading many to believe that business ethics is merely a matter of preaching the basics of what is right and wrong. More often, though, business ethics is a matter of dealing with dilemmas that have no clear indication of what is right or wrong.
2.       Moral mazes. The other broad area of business ethics is "moral mazes of management" and includes the numerous ethical problems that managers must deal with on a daily basis, such as potential conflicts of interest, wrongful use of resources, mismanagement of contracts and agreements, etc.
4.      Bagaimana pandangan anda terhadapdua kasus dibawah ini dari prespektif etika bisnis : Kasus Merek Dagang Nike  dan Pabrik Multi Bintang di Surabaya.
Jawab :
            Kasus Merek Dagang Nike
Dalam  kasus  merek  NIKE,  meskipun  Nike  International  Ltd belum  mendaftarkan  mereknya  di  direktorat  jenderal,  akan  tetapi  merek NIKE sudah dianggap terkenal dan beredar di beberapa negara di dunia. Sehingga  wajar  apabila  Nike  International  Ltd  mengajukan  gugatan  atas pendaftaran merek oleh Lucas Sasmito No. 141589, karena merek yang di daftarkan tersebut pada keseluruhannya sama persis dengan merek dagang dari NIKE  International  Ltd dan dengan itikad tidak baik  Lucas Sasmito hanya ingin membonceng pada ketenaran merek dagang Nike milik Nike International  Ltd.  Keputusan  Mahkamah  Agung  dalam  peninjauan Kembali  dari  permohonan  peninjauan  kembali  Nike  International  Ltd xi tanggal 16 Desember 1986 Reg. No. 220 PK/Pdt/1986 yang mengabulkan gugatan dari NIKE International Ltd, hal ini berarti bahwa passing off dari merek  terkenal  oleh  pihak  pengusaha  Indonesia  dapat  dihindari  atau dibatalkan pendaftarannya dengan dasar adalah pelanggaran prinsip itikad baik untuk setiap perbuatan di bidang merek. Di  samping  itu  terdapat pula  kasus passing  off antara  merek Lombok Hardcore (merek  clothingan  Mataram)  dengan  Lombok Hardscore, di mana Lombok Hardscore tersebut meniru tampilan Lombok Hardcore.  Berdasarkan  hasil  wawancara  yang  telah  dilakukan,  terhadap kasus passing  off tersebut,  Pemilik  Lombok Hardcore belum  sampai melakukan  gugatan  ke  pengadilan  terhadap  UD.  LANCAR  yang  telah mengeluarkan merek Lombok Hardscore. Mereka hanya menempuh jalur
damai,  yakni  dengan  melakukan  perjanjian  bahwa  UD.  LANCAR diijinkan  untuk  memasarkan  sebatas  hasil  produksinya  pada  saat  itu  dan melarang untuk meproduksi lagi. Secara hukum, pemilik Lombok Hardcore berhak mengajukan gugatan  terhadap  UD.  LANCAR,  mengingat  sang  pemilik  telah mendaftarkan  mereknya. Dapat  diajukannya  gugatan  ini  merupakan konsekuensi  adanya  perlindungan  hukum  hak  atas  merek,  yaitu sebagaimana yang termuat dalam Pasal 76 ayat (1) dan ayat (2) UndangUndang  Nomor  15  Tahun  2001  tentang  Merek.  Pemberian  hak  kepada pemegang merek yang dilanggar haknya dapat melakukan gugatan kepada si pelanggar hak atas merek baik secara pidana maupun perdata.Pasal 76 xii ayat  (2)  Undang-Undang  Nomor  15  Tahun  2001  menyatakan  bahwa gugatan  pelanggaran  merek  terdaftar  dapat diajukan  kepada  Pengadilan Niaga.  Hal  ini  berarti  kewenangan  mengadili  sengketa  atau perkara gugatan  pelanggaran  merek  berada  di  tangan  Pengadilan  Niaga  sebagai badan peradilan yang khusus.
Dari  kedua  contoh  kasus  di  atas,  maka  perlindungan  hukum terhadap merek terkenal sangat dibutuhkan, antara lain untuk:
a. Untuk  menjamin  adanya kepastian  hukum  bagi  para  penemu merek, pemilik merek, atau pemegang hak merek;
b. Untuk mencegah terjadinya  pelanggaran  dan  kejahatan  atas  Hak  atas  Merek sehingga keadilan hukum dapat diberikan kepada pihak yang berhak;
c. Untuk memberi manfaat kepada masyarakat agar masyarakat lebih terdorong  untuk membuat dan mengurus pendaftaran merek usaha mereka.

Pabrik Multi Bintang di Surabaya
Membangun fasilitas pengolahan limbah di Surabaya pada 1984, sehingga tidak akan ada pengaduan dan protes masyarakat terhadap limbah. Perseroan  menganut  kebijakan  agar  semua  karyawan  dan direktur   berperilaku  sesuai  dengan  standar  etik  tinggi dan  dengan  demikian  menjaga  kepentingan  Perseroan, karyawannya  dan  masyarakat  yang  lebih  luas  di  mana Perseroan  menjadi  bagiannya.  Kode  etik  mencakup masalah-masalah  yang  berkaitan  dengan  korupsi,  konflik kepentingan, hadiah, dan mencegah penipuan, melindungi informasi  rahasia,   memelihara  catatan-catatan  akurat, dan  melaporkan  perilaku  yang  tidak  patut,  tidak  etis  dan  melanggar  hukum.  Pada  tahun  2005  sebuah  Kode  Etik baru  diperbarui  untuk  menyelaraskan  semua  peraturan dan prosedur dengan Kode Etik Bisnis grup Heineken. Pada tahun  2008  berbagai  kursus  penyegaran  dilangsungkan agar isi Kode Etik Bisnis benar-benar dipahami.
Tanggung Jawab Sosial Perseroan
Ciri  utama  Tanggung  Jawab  Sosial  Perseroan  adalah  kesediaan  Perseroan  untuk  memikul  tanggung  jawab  dan bersedia  menanggung  dampak  dari  kegiatan-kegiatan dan  keputusan-keputusannya   terhadap  masyarakat   dan
lingkungan.  Ini  melibatkan  perilaku  yang  transparan  dan etis. Untuk menjadi bagian yang bernilai serta berkelanjutan dari masyarakat, Perseroan berkomitmen untuk tidak hanya  melihat  keberhasilan  finansial,  tetapi  juga  melakukan segala yang perlu untuk membina dan menjaga hubungan yang positif  dan  bermakna  dengan  komunitas  setempat dan  masyarakat  pada  umumnya.  Karena  itu,  Perseroan memusatkan  perhatiannya  pada  penghormatan  dan penghargaan individu, masyarakat dan lingkungan di mana
Perseroan menjalankan kegiatan utamanya. Perseroan  memiliki  program  aktif  untuk  terus  menerus melaksanakan  praktek-praktek  terbaik  dalam  industrinya untuk  mengurangi  pemakaian  energi  dan  air  sebanyak mungkin.   Di  kedua  pabrik,   instalasi  pengolahan  air limbah  telah  dipasang  untuk  menghindari  pencemaran lingkungan sekitar. Sebagian besar volume penjualan Perseroan dikemas dalam botol-botol yang dapat dikembalikan. Hal ini membuat harga  produk lebih terjangkau oleh konsumen dan pada saat yang  bersamaan membantu memperbaiki lingkungan. Botol 620
ml  Bintang  Bremer  yang  dapat  dikembalikan  adalah  jenis kemasan yang paling umum digunakan dan rata-rata botol yang  dapat  dikembalikan  ini  digunakan  lebih  dari   20  kali usia manfaatnya.
Krisis lingkungan hidup
Masalah linkungan hidup baru mulai disadari saaat 1960-an. Sekaligus disadari pula bahwa masalah itu secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh bisnis modern.
Cara berproduksi besar-besaran dalam indutri modern dahulu mengandaikan begitu saja dua hal yang sekarang diakui sebagai kekeliruan besar. Pertama, bisnis modern mengadaikan bahwa komponen-komponen lingkungan seperti air dan udara merupakan barang umum, sehingga penggunaanya tidak terbatas. Kedua, diandaikan pula bahwa sumber daya alam seperti air dan udar a itu tidak terbatas. Seperti halnya anggapan bahwa kulitas air dan udara tidak berubah bila emisi dilepaskan terus-terusan.
Dalam situasi kita saat ini masih tetap berlaku bahwa kerusakan lingkungan palingh terasa alam daerh-daerah industry. Pada era ini, masalah lingkungan hidup sudah mencapai suatu taraf global. Terutama ada 6 problem yang dengan jelas menunjukan dimensi global. Antara lain :
1.      Akumulasi bahan beracun
Industry kimia sudah tidak diperbolehkan lagi membuang limbahnya ke sungai atau laut. Ari tanah dicemari dan tidak lyakl lagi untuk dikonsumsi ternak dan manusia, karena bahan kimia yang dibuang tidak pada tempatnya sehingga merembes didalam tanah. Contoh lain adalah pengunaan pestisida untuk meningkatkan produksi pangan., sehingga masuk ke dalam rantai makanan manusia yang akan berdampak tidak baik bagi kesehatan manusia.

2.      Efek rumah kaca
Gejala atas naiknya suhu permukaan bumi yanefeg disebakan oleh efek rumah kaca. Industry dan kendaraan memainkan peran besar dalam mengakibatkan keadaan ini. Kenaikkan suhu  bumi yang diakibatkan efek rumah kaca ini menyebabkan perubahan iklim dunia, dengan akibat kekeringan, banjir, badai, dsb
3.      Perusakan lapisa ozon
Perusakan lapisan ozn disebabkan oleh beberapa sebab yang berbeda. Penyebab yang paling berpengaruh adalah bahan CFC ke dalam udara biasa dipakai penyemprotan aerosol, lemari es, dan lemari es. Radiasi ultraviolet bisa mencapai permukaan bumi, mempunyai pengruh sangat negative atas kesehata manusia dan kehidupan pada umumnya.
Mencari dasar etika untuk tanggung jawab terhadap lingkungan
Dasar etika untuk tanggung jawab manusia itu sendiri disajikan oleh beberapa pendekatan berbeda, anatara lain :
a.       Hak dan deontology
b.      Utilitarisme
c.       Keadilan
-          Persamaan
-          Prinsip penghematan adil
-          Keadilan social

Jadi, kasus dari pabrik multi bintang ini merupakan pelanggaran etika bisnis yang di mana pabrik multi bintang telah membangun fasilitas pengolahan limbah di Surabaya pada 1984, sehingga tidak akan ada pengaduan dan protes masyarakat terhadap limbah.  Hal itu melanggar prinsip etika bisnis tentang prinsip saling menguntungkan yang  harus s menguntungkan semua pihak. Kata Kunci :Dlm persaingan hrs dicapai win-win solution dan Prinsip kejujuran : kejujuran dlm perjanjian; jual-beli; kerja interen.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar